PALU, CS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu tengah menyiapkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur pemilahan dan pembatasan sampah sejak dari sumber.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Palu untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari dokumen Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) serta road map pengelolaan sampah yang telah dimiliki pemerintah kota.

Dalam dokumen itu, pengelolaan sampah diarahkan agar bisa diselesaikan semaksimal mungkin di tingkat sumber dan menengah.

“Penanganan sampah harus maksimal di tingkat sumber, seperti Bank Sampah, TPS Reduce-Reuse-Recycle (3R), dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Dalam penilaian Adipura Kencana, minimal 50 persen sampah harus tertangani di level ini,” kata Ibnu di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2025).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Palu kini merancang regulasi pembatasan jumlah sampah, tidak hanya plastik tetapi juga jenis lainnya. Targetnya, sekitar 50 persen sampah dapat ditangani di tingkat TPS 3R, TPST, dan Bank Sampah.

Salah satu strategi utama yang akan diterapkan adalah pemilahan sampah langsung dari sumber, terutama di sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeca). DLH Palu telah berkoordinasi dengan komunitas dan asosiasi pelaku Horeca yang menyambut baik rencana tersebut.

“Jika Perwali ini diberlakukan, setiap hotel, restoran, dan kafe wajib memilah sampah organik dan anorganik. Ini akan memudahkan penanganan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Ibnu, sekitar 70 persen sampah dari sektor Horeca bersifat organik, sementara 30 persen sisanya anorganik. DLH juga menyiapkan sistem pengangkutan baru dengan jadwal tiga hari untuk sampah organik dan satu hari untuk anorganik, yang akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran atau Perwali.

Sebelum diterapkan, regulasi ini akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada pelaku Horeca sebagai sektor percontohan awal di Kota Palu.

Selain fokus pada sistem pengelolaan, DLH Kota Palu juga memberikan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan petugas kebersihan. Seluruh petugas kebersihan telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Setiap bulan kami bekerja sama dengan Puskesmas Kawatuna untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengobatan gratis bagi petugas kebersihan dan pemulung di TPA Kawatuna,” ungkap Ibnu.

Ia menegaskan, upaya pemilahan sampah di tingkat sumber juga merupakan bentuk perlindungan terhadap petugas agar lebih berhati-hati saat bekerja.

“Mereka adalah garda terdepan pengelolaan kebersihan Kota Palu. Kami wajib menjaga agar mereka tidak mudah terpapar risiko penyakit akibat sampah,” tambahnya.

Saat ini, DLH Kota Palu memiliki armada dan personel kebersihan yang tersebar di 46 kelurahan, antara lain:

  • Armada R6: 39 sopir dan 181 buruh angkut.
  • Armada R4: 70 unit dengan 210 sopir dan helper.
  • Armada R3: 75 unit.
  • Penyapu jalan: 144 orang dengan 11 pengawas ASN.
  • Koordinator kecamatan: 16 orang.
  • Koordinator kelurahan: 46 orang.
  • Petugas taman: 149 orang di 28 taman.

“Semua petugas kami ditanggung BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” tegas Ibnu.

Editor: Yamin