PALU, CS – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan menggelar rapat kerja (raker) sebagai persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Kegiatan yang menghadirkan tenaga ahli dan sejumlah instansi teknis terkait itu berlangsung, di Ruang Baruga Langai 3, Gedung B DPRD Sulteng, Kamis (9/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Tenaga Ahli DPRD, Asri Lasatu, dan dihadiri oleh tenaga ahli pimpinan, tenaga ahli Badan Anggaran (Banggar), tenaga ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Biro Hukum, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah, serta unsur akademisi dari Fakultas Ekonomi.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang membahas hasil pembacaan dan telaah terhadap draft Ranperda. Dalam arahannya, pimpinan rapat menegaskan pentingnya forum ini sebagai ruang untuk menampung masukan dan koreksi dari berbagai pihak sebelum Ranperda dibahas secara resmi bersama anggota DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Hari ini kita berharap semua peserta sudah siap dengan berbagai masukan, baik yang bersifat menambah, mengurangi, maupun memperjelas norma-norma yang ada di dalam draft Ranperda,” ujar Asri Lasatu dalam pembukaannya.

Beberapa isu dan saran substansial mengemuka dalam rapat tersebut.
Pertama, Dinas Pariwisata menyoroti pentingnya kejelasan zonasi cagar budaya, meliputi zona inti, penyangga, pengembangan, dan penunjang, agar intervensi kegiatan wisata tetap sejalan dengan koridor pelindungan budaya.

Kedua, peserta rapat juga memberikan masukan terkait asas dan ruang lingkup Ranperda, dengan usulan agar penyederhanaan asas dilakukan agar selaras dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, serta menambahkan unsur kepastian hukum dalam ruang lingkup pengaturan.

Ketiga, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah mengusulkan penyesuaian judul Ranperda menjadi Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, dengan pertimbangan bahwa pelindungan merupakan bagian dari proses pelestarian yang lebih luas.

Selain itu, tenaga ahli dan akademisi turut menekankan pentingnya konsistensi istilah hukum dan sistematika penulisan sesuai kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.

Hal-hal bersifat teknis seperti penentuan zonasi diusulkan untuk didelegasikan melalui Peraturan Gubernur agar lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.

Editor: Yamin