PALU, CS – Panitia Khusus (Pansus) Reinventarisasi Aset DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat pembahasan hasil rekomendasi terkait penelusuran dan validasi aset milik Pemerintah Provinsi Sulteng, di Ruang Komisi I DPRD Sulteng, Senin (13/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Sri Indah Lalusu dan dihadiri anggota pansus bersama perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Biro Hukum, serta Biro Umum Setdaprov Sulteng.
Dalam arahannya, Sri Indah menegaskan pentingnya langkah reinventarisasi sebagai upaya memastikan seluruh kekayaan milik daerah tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuan utama kita adalah memperoleh data aset daerah yang akurat untuk memperkuat neraca aset Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Perwakilan BPKAD menjelaskan, laporan aset daerah saat ini telah terintegrasi dalam sistem IBMD yang bekerja sama dengan Universitas Indonesia dan diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Aset milik Pemerintah Provinsi Sulteng tercatat tersebar di enam provinsi, antara lain Jakarta, Yogyakarta, Gorontalo, Makassar, dan Manado.
Untuk aset di Jakarta, pencatatannya berada di Badan Penghubung Daerah, sementara asrama mahasiswa di Yogyakarta dan daerah lainnya tercatat di Biro Umum, dengan penggunaannya berada di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Anggota Pansus Ronald Gulla menyoroti perlunya fokus pada aset yang bermasalah atau tidak produktif.
“Kita harus memilah mana aset yang masih berfungsi dan mana yang sudah tidak jelas statusnya,” tegasnya.
Ketua Pansus Sri Indah Lalusu turut menyoroti sejumlah aset di luar daerah seperti Malang dan Surabaya yang bermasalah karena dokumen tidak lengkap.
Ia menyarankan agar aset yang tidak produktif, terutama di Jakarta, segera dijual sesuai kondisi riilnya agar tidak membebani biaya pemeliharaan.
Selain itu, ia juga mendorong pembangunan asrama mahasiswa di Denpasar mengingat banyaknya mahasiswa asal Sulteng yang menempuh pendidikan di Bali.
Sementara anggota pansus Saddat menekankan pentingnya pengelolaan aset berbasis regulasi dengan tiga prinsip utama, penanganan, pemanfaatan, dan pengawasan.
“Jika aset sudah tidak bermanfaat, sebaiknya segera dilakukan pemutihan melalui mekanisme lelang,” katanya.
Anggota lainnya, Hidayat Pakamundi, menambahkan bahwa Pansus perlu melakukan inventarisasi ulang seluruh data aset, baik di dalam maupun di luar daerah.
“Rapat internal perlu dilakukan untuk menentukan fokus rekomendasi kepada pemerintah, termasuk opsi penyerahan aset tidak produktif ke kabupaten atau provinsi lain,” ujarnya.
Di akhir rapat, Pansus menyepakati dua hal penting perlunya data aset terkini dan valid, serta rencana untuk melibatkan lintas OPD dalam pembahasan lanjutan mengenai pengelolaan aset daerah.
Editor: Yamin