YOGYAKARTA, CS – Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Yus Mangun dan Ronald Gulla, melaksanakan kegiatan koordinasi dan komunikasi (Korkom) antar daerah di Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (16/10/2025).

Rombongan Komisi II diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD DIY, Zulaifatun Najjah, di ruang pertemuan lantai tiga kantor BPKAD DIY.

Dalam kunjungan tersebut, Yus Mangun menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mempelajari sistem pengelolaan aset daerah di Provinsi DIY, mulai dari pendataan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset.

“Tujuan kami datang ke Yogyakarta adalah untuk belajar bagaimana tata kelola aset dilakukan di sini. Kami ingin melihat bagaimana sistem pengelolaan aset bukan hanya sebatas pencatatan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” ujar Yus Mangun.

Zulaifatun Najjah memaparkan bahwa pengelolaan aset di DIY dijalankan secara tertib sesuai prinsip akuntabilitas dan didukung oleh sistem berbasis aplikasi yang dikembangkan bersama pihak ketiga lokal. Aplikasi tersebut mencakup seluruh proses pengelolaan mulai dari pendataan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset.

Ia juga menjelaskan bahwa optimalisasi aset menjadi fokus utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui kerja sama dengan pihak swasta atau penyewaan aset strategis.

“Sejalan dengan kebijakan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), setiap daerah harus mampu mengoptimalkan asetnya agar dapat menambah pendapatan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Ronald Gulla menilai BPKAD DIY memiliki sistem pengelolaan yang transparan dan efektif dalam mengoptimalkan aset daerah.
“Kami melihat BPKAD Yogyakarta benar-benar mendorong agar setiap aset daerah bisa memberikan nilai tambah bagi pendapatan daerah,” kata Ronald.

Dalam kesempatan tersebut, pihak BPKAD DIY juga menjelaskan bahwa masa manfaat aset elektronik seperti laptop dan komputer umumnya 3–4 tahun, dan penghapusan dilakukan bila biaya perawatan dianggap tidak efisien.

Zulaifatun Najjah menambahkan, pihaknya melakukan rekonsiliasi data aset setiap tiga bulan untuk menjaga akurasi informasi. Ia juga mengungkapkan bahwa banyak aset tanah pemerintah di Yogyakarta berstatus milik Keraton, termasuk lahan tempat kantor BPKAD DIY berdiri.

Kunjungan ini diharapkan menjadi bahan pembelajaran bagi Pemerintah Provinsi Sulteng dalam memperkuat sistem pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan berdaya guna bagi peningkatan PAD.

Editor: Yamin