PALU, CS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Petani Garam Teluk Palu di Aula Kantor Kelurahan Talise, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Palu dan Pemerintah Kelurahan Talise itu menghadirkan Ketua Bapemperda DPRD Palu, Arif Miladi (Golkar), bersama sejumlah anggota lintas fraksi yakni Alfian Chaniago dan Sultan Amin Badawi (Gerindra), Andris (PKB), Muslimun (NasDem), Andika Riansa Mustaqim (Perindo), serta Lewi Alik (PSI).

Konsultasi publik ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Palu untuk menghadirkan proses legislasi yang transparan dan partisipatif. Mengingat substansi rancangan perda ini menyangkut kepentingan para petani garam, DPRD Palu melibatkan langsung masyarakat nelayan dan petani garam di Teluk Palu untuk memberikan masukan.

Ketua Bapemperda DPRD Palu, Arif Miladi, mengatakan bahwa seluruh usulan dan aspirasi yang disampaikan petani akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut.

“Usulan dari para petani garam akan kami kaji kembali agar dapat terakomodir di dalam ranperda ini,” ujar Arif.

Ia menambahkan, setelah proses konsultasi publik ini, DPRD Kota Palu akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas lebih detail substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Setelah ini, DPRD Palu akan membentuk pansus untuk membahas lebih mendalam ranperda tersebut,” terangnya.

Dipenghujung, Arif menekankan, Raperda Perlindungan Petani Garam Teluk Palu diharapkan menjadi dasar hukum dalam memperkuat posisi dan kesejahteraan petani garam di kawasan Teluk Palu, termasuk upaya perlindungan harga, akses pasar, serta keberlanjutan produksi garam lokal.

Editor: Yamin