BANGGAI,CS-Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Banggai, Drs. Natalia Patolemba, menegaskan akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap pangkalan Gas LPG 3 Kg yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal itu diungkapnya seusai memimpin rapat evaluasi bersama perwakilan Pertamina Patraniaga, Agen Gas LPG dan sejumlah pangkalan Gas LPG, Rabu (22/10/2025).

Dijelaskannya bahwa berdasarkan hasil investigasi dan Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Tim Disdagrin Kabupaten Banggai, dimana terdapat 11 pangkalan yang menjual Gas LPG 3 Kg melebihi HET, salah satunya pangkalan Rizka Minimarket, yang berlokasi di SPBU Kilo Lima, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Dari hasil sidak yang kami lakukan, ternyata ada 11 pangkalan yang nakal. Sehingga mereka kami undang dan harus membuat surat pernyataan,” ujarnya.

Penegasan itu sangat penting dilakukan tandas Natalia, sebab hari ini ada begitu banyak polemik terkait pendistribusian Gas LPG 3 Kg tersebut. Apalagi masalah ini bukan hanya tanggung jawab Disdagrin saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk pemilik Agen dan pangkalan.

“Kalau masalah itu, kami sudah meminta kepada para agen dan Pertamina untuk segera melakukan evaluasi. Hal itu bisa saja jadi potensi, kalau tidak habis bisa saja dijual ke pengecer atau kemana,” ujarnya.

Menyinggung adanya aktivitas di pangkalan Rizka Minimarket, ia menekankan kembali akan melakukan evaluasi bersama agen dan Pertamina, termasuk melakukan pencabutan izin dan penutupan pangkalan ketika kelebihan kuota dan tidak lagi memberikan manfaat.

“Ketika itu sudah kelebihan kuota, maka saya akan meminta kepada agen dan Pertamina untuk menutup, yang kemudian dialihkan ke daerah yang membutuhkan atau masih kosong,” tandasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media bahwa pangkalan Rizka Minimarket menerima gas LPG 3 Kg melalui agen PT Pratama Sukses Bersama. Sebelumnya informasi menyebutkan bahwa pangkalan ini terindikasi melakukan penjualan gas LPG 3 Kg diatas HET.**

Reporter : Amlin