PALU, CS – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Palu ke tahap selanjutnya.
Pernyataan itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Sabtu (25/10/2025).
Tiga Raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga.
Melalui juru bicaranya, H. Nanang, Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga merupakan langkah nyata Pemerintah Kota Palu dalam memperkuat kebijakan yang berpihak pada perempuan dan keluarga.
“Penguatan perlindungan perempuan merupakan fondasi penting bagi lahirnya keluarga tangguh dan masyarakat berdaya,” ujar Nanang dalam penyampaian pandangan umum fraksinya.
Fraksi PKB juga memberikan sejumlah catatan, di antaranya perlunya koordinasi lintas perangkat daerah agar kebijakan tidak berjalan sektoral, serta pemetaan data berbasis gender untuk dasar penyusunan program dan evaluasi. Selain itu, fraksi mendorong peningkatan kapasitas ekonomi perempuan melalui pelatihan dan pemberdayaan berkelanjutan.
Terkait Raperda Kota Layak Anak, Fraksi PKB menilai regulasi ini penting untuk memastikan tumbuh kembang anak berlangsung dalam lingkungan aman dan mendukung potensi mereka secara optimal. Fraksi menekankan agar regulasi tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan diimplementasikan melalui program nyata dengan melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan dunia usaha.
Sementara untuk Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Fraksi PKB menilai penguatan ideologi Pancasila sangat penting di tengah tantangan disintegrasi sosial dan berkembangnya paham intoleransi.
Fraksi mendorong agar pembinaan dilakukan dengan pendekatan edukatif dan inklusif serta melibatkan tokoh agama, akademisi, dan organisasi masyarakat. Materi pembinaan juga diharapkan menyesuaikan dengan karakter generasi muda melalui media kreatif dan digital.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui tiga Raperda ini untuk dibahas ke tingkat selanjutnya, dengan semangat objektif dan konstruktif,” tutup Nanang.
Sebelumnya, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Eka Komalasari, yang mewakili Pemerintah Kota dalam penjelasannya, menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Eka menjelaskan, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga disusun karena masih belum optimalnya perempuan memperoleh hak dan kesempatan yang setara dalam pembangunan.
“Perempuan sebagai bagian dari proses pembangunan belum sepenuhnya mendapatkan manfaat yang setara, terutama dalam kebijakan dan pengambilan keputusan,” ujarnya.
Ia berharap, regulasi tersebut dapat meningkatkan komitmen pemerintah dalam pemberdayaan perempuan, memperkuat kapasitas kelembagaan, dan mewujudkan keluarga yang tangguh, mandiri, serta sejahtera.
Rapat paripurna kemudian akan dilanjutkan dengan agenda Jawaban Wali Kota Palu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.
Editor: Yamin

