PARIMO, CS – Polemik penetapan 53 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akurasi data di lingkup pemerintah daerah.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Parimo, Faradiba Zaenong, menilai perbedaan data tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi dan pengawasan internal.

Faradiba mengungkapkan, publik awalnya mengetahui bahwa Bupati hanya menerima 16 titik usulan WPR, namun dalam dokumen resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati, jumlah tersebut bertambah menjadi 53 titik.

“Pertanyaannya sederhana, siapa yang menambah, atas dasar apa, dan mengapa Bupati bisa menandatangani tanpa mengetahui isi dokumen secara utuh,” ujar Faradiba, di Parigi, Rabu (29/10/2025).

Ia menilai, perbedaan jumlah itu menimbulkan keraguan publik terhadap integritas birokrasi di Parimo.

Menurutnya, pemerintahan daerah seharusnya berjalan berdasarkan sistem dan aturan yang transparan dan akuntabel, bukan karena kedekatan atau kepentingan tertentu.

Faradiba menambahkan, Bupati semestinya menjadi pihak yang menenangkan suasana dan memastikan koordinasi internal berjalan baik. Jika memang terjadi kesalahan administratif, penyelesaiannya, harus dilakukan secara tertutup dan bermartabat, bukan melalui pernyataan terbuka yang saling menyalahkan.

“Ruang publik bukan tempat untuk cuci tangan dan lempar kesalahan. Kalau setiap pejabat berbicara tanpa arah, itu hanya memperlihatkan lemahnya kendali pemerintahan,” tegasnya.

Dipenghujung statemennya, Faradiba, berharap polemik WPR dapat menjadi pengalaman berharga bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan tata kelola dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Reporter: Anum