MOROWALI, CS – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, melantik dua Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) serta mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Morowali.

Acara tersebut digelar di Gedung Serba Guna Ahmad Hadi, Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para kepala desa dan perangkat desa dari berbagai kecamatan di Morowali.

Dua kepala desa PAW yang dilantik masing-masing adalah Hendra Hasim sebagai Kepala Desa Larobenu, Kecamatan Bungku Barat, dan Hendra sebagai Kepala Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir. Pelantikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas kekosongan jabatan kepala desa di dua wilayah tersebut.

Selain pelantikan, acara juga dirangkaikan dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan ketentuan baru ini, seluruh kepala desa di Kabupaten Morowali resmi memperoleh perpanjangan masa jabatan dua tahun lebih lama dari periode sebelumnya.

Dalam sambutannya, Bupati Iksan menegaskan agar para kepala desa yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Ia juga berpesan agar perpanjangan masa jabatan dimaknai sebagai peluang untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.

“Perpanjangan jabatan bukan sekadar penghargaan, tetapi amanah besar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” tegas Iksan.

Bupati berharap, pelantikan dan perpanjangan masa jabatan tersebut dapat mendorong pembangunan desa yang lebih optimal dan selaras dengan visi pembangunan daerah. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara serta sesi foto bersama seluruh peserta dan undangan. (IKP)