PALU, CS – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memberikan klarifikasi resmi terkait video viral dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret nama seorang anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi.
Polda Sulteng menegaskan kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial masih dalam tahap verifikasi.
Menurutnya, tim Propam terus melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran rangkaian peristiwa dalam video tersebut.
“Terkait jumlah kendaraan yang disebutkan sebanyak 12 unit, data tersebut masih kami verifikasi. Tim Propam masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang beredar,” ujar Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, hingga kini tim Propam masih mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait, termasuk korban dan saksi. Namun, sejauh ini pihak yang merasa dirugikan belum ada yang memberikan keterangan resmi kepada penyidik.
Setelah seluruh keterangan dihimpun, pemeriksaan terhadap Briptu Yuli Setyabudi akan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi. Polda Sulteng menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh anggota kepolisian.
“Jika benar terjadi penggelapan, kami pastikan setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Djoko.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau terlibat dalam kasus tersebut.
Polda Sulteng memastikan penanganan akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat umum maupun anggota Polri.
Kombes Djoko menegaskan, Polda Sulteng berkomitmen menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Proses penyelidikan hingga penyidikan akan dilakukan apabila unsur pidana terpenuhi, sementara penanganan internal juga berjalan melalui mekanisme disiplin dan kode etik,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada para korban untuk segera membuat laporan polisi guna mempermudah proses hukum.
“Dengan membuat Laporan Polisi (LP) resmi akan sangat membantu penyidik dalam mengambil langkah hukum yang tepat,” pungkasnya.
Editor: Yamin


