PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan Sawit, Senin (10/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung B Lantai III Baruga DPRD Sulteng, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 80, Palu, dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, dan dihadiri anggota Komisi III, Ir. H. Musliman, MM, Dandy Adhi Prabowo, Drs. H. Suardi, Dra. Marlela, M.Si, Marten Tibe. Sadat Anwar Bihalia, serta Takwin.
Hadir pula Anggota Bapemperda Dr. Awaluddin, S.Sos., M.P.A., perwakilan OPD teknis seperti Bina Marga, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Biro Hukum, serta tim penyusun Raperda dan tenaga ahli DPRD Sulteng.
Dalam sambutannya, Arnila Hi. Moh. Ali menegaskan pentingnya FGD sebagai sarana menyerap aspirasi publik dan memperkuat landasan hukum dalam pengaturan penggunaan jalan bagi kegiatan ekonomi strategis di daerah.
“Selama ini, penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan sawit sering menimbulkan persoalan, baik dari aspek keselamatan, lingkungan, maupun kerusakan infrastruktur. Melalui Raperda ini, kami ingin menghadirkan solusi komprehensif agar ada pemisahan yang jelas antara jalan umum dan jalan khusus,” ujarnya.
Arnila menambahkan, dana pembangunan jalan berasal dari keuangan negara dan daerah sehingga pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen memastikan setiap pasal dalam Raperda memiliki dasar akademik yang kuat serta memperhatikan keseimbangan aspek teknis dan sosial.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Ir. H. Musliman, MM, menilai keberadaan Raperda ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan dan perkebunan.
“Aktivitas pertambangan selama ini belum menggunakan perencanaan yang baik. Setiap perusahaan tambang yang akan beroperasi harus memiliki rencana yang disahkan oleh pemerintah provinsi agar semuanya sinkron,” tegasnya.
Musliman juga menyoroti kerusakan jalan akibat aktivitas tambang yang berdampak langsung pada masyarakat.
Ia mendorong agar Raperda ini mengatur secara tegas kewajiban perusahaan dalam menjaga infrastruktur dan lingkungan.
“Kita ingin agar angkutan hasil tambang dan perkebunan tidak lagi menimbulkan keluhan masyarakat akibat jalan rusak atau kemacetan. Perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang seimbang,” tambahnya.
Menurutnya, pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial. Dengan adanya Raperda ini, DPRD berharap setiap kegiatan ekonomi berbasis tambang dan sawit dapat berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Editor: Yamin


