PARIMO, CS – Kepolisian Resor Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.
Pelaku berinisial HH (49) ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban PR (17) yang memiliki keterbatasan mental.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Parigi menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindakan asusila di area perkebunan warga, Dusun IV, Desa Olaya, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Tim kepolisian yang turun ke lokasi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Agus Salim, S.H., M.AP., pelaku diketahui merupakan warga Desa Olaya dan berprofesi sebagai wiraswasta. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendekati korban di sekitar Pasar Sentral Parigi, kemudian membujuknya dengan janji akan menikahi korban.
“Pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang tidak normal untuk melancarkan aksinya. Ia membujuk, menjanjikan pernikahan, dan memberikan uang agar korban mau menuruti keinginannya,” jelas IPTU Agus Salim.
Berdasarkan pengakuan korban dan tersangka, perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak sepuluh kali di kebun milik pelaku sendiri. Setelah setiap kejadian, pelaku memberikan uang tunai sebesar Rp50.000 kepada korban.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa pelaku sempat mengambil uang milik korban.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah DN 4634 KU, satu batang pelepah kelapa, serta sejumlah pakaian milik pelaku dan korban.
IPTU Agus Salim menegaskan, tindakan pelaku termasuk bentuk eksploitasi dan kekerasan terhadap anak dengan kondisi rentan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Anak-anak harus mendapat perlindungan penuh dari negara dan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, HH dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Parimo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor jika menemukan dugaan kekerasan atau eksploitasi seksual.
“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Mari ciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan,” tutup IPTU Agus Salim.
Reporter: Anum


