PALU, CS – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.

Paket sabu tersebut dikemas dalam 60 bungkus teh Cina berwarna hijau dan kuning, masing-masing berbobot satu kilogram, dan diamankan di Jalan Trans Palu-Tolitoli, Kabupaten Donggala.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap lima orang berinisial MP, A, M, SR, dan I yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Empat di antaranya merupakan warga Kabupaten Donggala, sementara satu tersangka berinisial M adalah warga Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu tersangka juga mendapat tindakan tegas terukur.

Konferensi Pers, di Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025) (Foto: Istimewa).

 

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi, mengatakan bahwa tersangka A berperan menjemput sabu dari seseorang di Malaysia, dan membawa barang tersebut ke Sulteng. Narkotika itu kemudian dijemput oleh MP, yang selanjutnya memberikan informasi mengenai tersangka lain.

“Barang bukti yang disita selain 60 kilogram sabu adalah satu unit kendaraan dan beberapa telepon genggam,” ujar Endi, dalam konferensi Pers, di Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikesempatan itu juga, Endi, mengajak seluruh pihak ikut memberantas peredaran narkotika agar masyarakat Sulteng terhindar dari dampak buruknya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap jaringan internasional tersebut berlangsung selama berbulan-bulan.

Sembiring, menyebut pengungkapan 60 kilogram sabu ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polda Sulteng.

Menurutnya, tersangka A telah menjadi target operasi dan mengaku sudah tiga kali menjemput sabu. Pada pengiriman sebelumnya, tersangka membawa 3 kilogram dan 30 kilogram yang semuanya lolos.
Para kurir, kata dia, juga diberi imbalan besar sehingga tergiur menjalankan aksinya.

“Modus para bandar adalah menguji kurir. Jika berhasil, jumlah paketnya terus ditambah,” jelasnya.

Sembiring menegaskan bahwa meskipun yang ditangkap adalah kurir, identitas para bandar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah dikantongi penyidik.

Editor: Yamin