PALU, CS – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dalam penanganan kasus pelanggaran internal kepolisian.
Hal ini terlihat saat Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, melakukan pengecekan langsung terhadap proses penanganan dugaan penggelapan mobil yang melibatkan oknum anggota, Briptu Yuli Setyabudi, Rabu (19/11/2025).
Kedatangan Choirul Anam bersama rombongan ke Mapolda Sulteng bertujuan memastikan bahwa mekanisme penegakan kode etik dan proses pidana terhadap oknum tersebut berjalan sesuai prosedur.
Ia turut didampingi Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, Dirreskrimum Kombes Pol Djoko Tjahjono, Kabidpropam Kombes Pol Roy Satya Putra, serta para korban pemilik kendaraan dan penerima gadai.
“Saat ini kami melihat secara langsung proses penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Oknum anggota ini telah ditangani Propam dan selanjutnya akan diproses dalam ranah pidana umum,” jelas Choirul Anam usai meninjau ruang tahanan Polda Sulteng.
Sebagai bentuk transparansi, Kompolnas turut membawa para korban untuk melihat langsung keberadaan Briptu Yuli yang sedang menjalani penempatan khusus (patsus). Choirul Anam menegaskan tidak ada upaya menutup-nutupi proses hukum.
Sebelum pengecekan, Kompolnas terlebih dahulu menggali keterangan dari para korban terkait kerugian yang dialami.
Dalam pertemuan di rutan Polda Sulteng, Briptu Yuli kembali mengakui perbuatannya di hadapan korban dan pihak Kompolnas.
Choirul Anam mengapresiasi langkah cepat Polda Sulteng dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai sinergi antara Propam, Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus menunjukkan komitmen institusi dalam menindak tegas pelanggaran internal.
“Kami berterima kasih atas akuntabilitas yang ditunjukkan Polda Sulteng. Yang penting saat ini pelaku sudah menjalani patsus selama 21 hari dan proses kode etik maupun pidana tetap berjalan,” ujarnya.
Ia berharap sidang kode etik segera digelar dan proses pidana umum dapat berlangsung tanpa hambatan. Kepada para korban, ia meminta dukungan dalam memberikan keterangan tambahan untuk mempercepat penyelesaian perkara.
Sementara itu, salah satu penerima gadai, Rey, bersama pemilik mobil Ahmad Afandi, menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulteng. Keduanya memastikan telah melihat langsung bahwa Briptu Yuli benar menjalani penahanan.
“Iya benar, kami pastikan Briptu Yuli Setyabudi ada di dalam dan sempat berinteraksi. Kami berharap hukuman diberikan semaksimal mungkin sesuai perbuatannya,” ujar mereka.
Editor: Yamin


