PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Wali Kota Palu atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, di ruang sidang utama DPRD Palu, Kamis (20/11/2025).
Dua Ranperda tersebut adalah, Ranperda tentang Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, dan dihadiri Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman, sejumlah anggota DPRD dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam penyampaian pendapatnya, Usman menjelaskan pentingnya kedua ranperda tersebut untuk menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian budaya lokal.
Terkait Ranperda Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu, pemerintah kota menyambut baik inisiatif DPRD yang bertujuan memperkuat identitas budaya melalui pengaturan pelestarian tenun secara menyeluruh.
Kata dia, Ranperda ini mengatur perlindungan pengrajin, pengembangan kualitas produk, pemasaran, serta integrasi pengetahuan tenun sebagai muatan lokal di sekolah-sekolah di Kota Palu. Pemerintah berharap, pengaturan dalam ranperda dapat menekankan pengembangan menyeluruh, perlindungan pekerja tenun, serta penguatan kekayaan intelektual tenun ikat Palu.
Sementara itu, terkait Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, pemerintah menilai regulasi tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan para petambak garam yang selama ini menghadapi persoalan kapasitas sumber daya manusia, perubahan iklim, dan keterbatasan akses pasar serta permodalan.
“Ranperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, dasar kebijakan yang kuat, dan pemberdayaan berkelanjutan bagi petambak garam.” katanya.
Dalam pembahasannya, pemerintah menekankan pentingnya pengaturan akses ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan industrialisasi garam lokal, penyediaan sarana dan prasarana produksi, penguatan kemitraan antara petambak dan pelaku usaha, serta pemberian fasilitasi bantuan hukum.
“Pemerintah Kota Palu juga meminta agar seluruh saran dan masukan yang telah disampaikan dalam rapat harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dapat diakomodasi dalam penyusunan materi ranperda,” tandasnya.
Editor: Yamin


