POSO, CS – Mantan narapidana kasus terorisme, Moh. Ifal Renaldi alias Ifal, menyatakan dukungannya kepada Satgas Operasi Madago Raya dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal dan intoleran di Kabupaten Poso.

Dukungan tersebut ia sampaikan saat ditemui tim di kediamannya di Kecamatan Poso Kota.

Ifal merupakan eks narapidana terorisme yang ditangkap pada 14 Mei 2025 dan kemudian disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara melalui Putusan Nomor 68/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Mei 2023.

Selama masa hukuman, ia menjalani pembinaan di Lapas Cikeas, mengikuti ikrar setia kepada NKRI, dan kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Klaten, Jawa Tengah. Ia dinyatakan bebas bersyarat pada 9 Juli 2025.

Pasca bebas, Ifal berupaya kembali membangun kehidupan keluarga dengan bekerja sebagai buruh harian pengangkut jerigen BBM jenis pertalite di SPBU Kayamanya, Kecamatan Poso Kota. Selain itu, ia juga membantu istrinya menjalankan usaha gorengan secara daring.

Dalam pertemuan tersebut, Ifal mengucapkan terima kasih kepada Satgas Operasi Madago Raya yang rutin menjalin silaturahmi dan komunikasi dengannya.

Ia berharap hubungan tersebut dapat terus terjalin untuk memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Poso.

Ifal menegaskan pentingnya peran pemerintah, TNI/Polri, tokoh agama, dan masyarakat dalam mencegah berkembangnya paham radikal dan intoleransi.

Sebagai mantan narapidana terorisme, ia berkomitmen mendukung program pencegahan dan pengendalian ideologi yang mengarah pada kekerasan serta aktif bersosialisasi kembali dengan masyarakat.

Selain itu, Ifal menyatakan mendukung penuh pelaksanaan Operasi Madago Raya Tahun 2025 yang saat ini berlangsung sebagai upaya pemulihan keamanan di Kabupaten Poso. *