PALU, CS – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Arif Miladi, menegaskan bahwa produk hukum daerah memiliki peran strategis dalam memperkuat otonomi dan menata pembangunan daerah.

Menurutnya, regulasi yang dibentuk pemerintah daerah dan DPRD menjadi dasar legal bagi penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan publik.

Dalam pemaparannya pada Rapat Paripurna DPRD Palu, Arif menjelaskan bahwa peraturan daerah tidak hanya berfungsi sebagai penjabaran mandat perundang-undangan, tetapi juga menjadi landasan kewenangan otonomi daerah.

Kata Arif, dengan adanya aturan yang jelas, aparatur pemerintah dapat bekerja lebih efektif dalam meningkatkan pelayanan dan menciptakan ketertiban serta rasa keadilan di masyarakat.

Arif menyebutkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberi kewenangan penuh kepada DPRD untuk mengajukan sekaligus membahas rancangan peraturan daerah bersama pemerintah daerah.

Hal ini, kata dia menunjukkan bahwa daerah memiliki peluang besar untuk menyusun regulasi yang sesuai kebutuhan lokal tanpa sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Ketua Bappemperda terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, yakni Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, serta Ranperda Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu.

Terkait Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, Arif menjelaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan petambak garam di Teluk Palu, khususnya di Kelurahan Talise, yang juga direncanakan menjadi kawasan wisata dan edukasi.

“Aturan tersebut diharapkan memberi legitimasi hukum bagi profesi petambak garam sekaligus mendorong kesetaraan mereka dengan sektor pekerjaan lainnya,” katanya.

Arif menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah merupakan langkah strategis untuk memajukan Palu melalui kebijakan yang berbasis kebutuhan nyata masyarakat.

Ia berharap kedua Ranperda tersebut dapat memperkuat struktur hukum daerah dan menjadi instrumen penting dalam pembangunan yang lebih terarah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, dan dihadiri Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman, sejumlah anggota DPRD dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. *

Editor: Yamin