POSO, CS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso mengeksekusi secara paksa Kaur Keuangan Desa Dewua, Putra Natal P. Salarupa, atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020-2021 di Desa Dewua, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso.
Penangkapan paksa dilakukan setelah tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Poso, M. Reza Kurniawan, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Putra Natal sebelumnya telah dilakukan secara sah dan patut.
“Penangkapan paksa dilakukan karena ia tidak kooperatif. Tersangka beberapa kali mangkir meski telah diberikan kesempatan hadir memenuhi panggilan penyidik,” jelas Reza.
Sebelumnya, Kejari Poso telah menahan Febrianto Saua, mantan Penjabat Kepala Desa Dewua, di Rutan Kelas IIB Poso sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Febrianto diduga turut terlibat dalam penyimpangan dana desa pada periode yang sama.
“Saat itu Febrianto menjabat sebagai Pj Kades Dewua, sementara Putra Natal adalah Kaur Keuangan Desa,” tambah Reza.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Kabupaten Poso, total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp341.155.136.
Kejari Poso menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke persidangan setelah dinyatakan lengkap.
Reporter: Ishaq


