MALILI, CS – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), anggota grup MIND ID, memulai proses pembaruan dokumen pascatambang Blok Sorowako melalui kegiatan konsultasi awal bersama para pemangku kepentingan di Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (25/11/2025).
Konsultasi ini merupakan bagian dari langkah strategis perusahaan dalam memastikan operasional tambang ditutup secara bertanggung jawab, sesuai ketentuan perizinan terbaru dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Pembaruan dokumen dilakukan menyusul perpanjangan izin operasi PT Vale hingga tahun 2035 dan perubahan status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, jajaran manajemen PT Vale, camat dari Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili, perwakilan desa, unsur masyarakat, serta para pemangku kepentingan teknis lainnya.
Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale Indonesia, Andri Ardiansyah, menjelaskan bahwa dokumen pascatambang sebelumnya disusun berdasarkan izin operasi yang berlaku sampai 2025. Dengan adanya IUPK baru, dokumen tersebut harus menyesuaikan masa izin dan rencana operasional hingga 2035.
“Perpanjangan izin membuat proyeksi pembukaan lahan, proses reklamasi, hingga sisa area terbuka berubah. Maka dokumen pascatambang juga harus diperbarui. Ini baru tahap awal konsultasi, kami ingin menangkap aspirasi pemerintah dan masyarakat sebelum penyusunan dilakukan,” ujar Andri.
Menurutnya, dokumen pascatambang mencakup rencana rehabilitasi lahan, pengelolaan lingkungan, pembongkaran fasilitas yang tidak lagi digunakan, hingga pemantauan kawasan pascaoperasi. Seluruh tahapan ini bertujuan memastikan keberlanjutan lingkungan dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Dalam forum tersebut, para camat, kepala desa, dan perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, termasuk penguatan program CSR, transparansi data lingkungan, kepastian pemulihan ekosistem, serta peluang ekonomi pascatambang. PT Vale menegaskan bahwa seluruh masukan akan didokumentasikan dan dijadikan bahan penyempurnaan dokumen pascatambang sebelum diserahkan ke Kementerian ESDM.
Plt. Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade, dalam arahannya mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses penyusunan dokumen tersebut. Ia menyebut keberadaan PT Vale membawa dampak signifikan bagi kondisi fiskal daerah.
“Alhamdulillah hanya Luwu Timur tidak berutang. Itu karena PT Vale ada di sini. Maka saya bilang PT Vale adalah milik kita sehingga perlu dijaga,” ujar Ramadhan, disambut tepuk tangan peserta konsultasi.
Ramadhan juga menyinggung implikasi perubahan status perusahaan dari Kontrak Karya menjadi IUPK sejak 3 Mei 2024. Perubahan itu menghadirkan skema baru terkait pajak, bagi hasil, dan mekanisme sharing profit dari laba bersih perusahaan.
“Dalam IUPK sudah diatur bahwa pemerintah daerah akan mendapatkan bagi hasil dari laba bersih. Itu yang harus dipahami bersama,” tambahnya.*


