PALU, CS – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Aristan, didampingi Wakil Ketua II Syarifuddin Hafid dan Wakil Ketua III Ambo Dalle, serta dihadiri seluruh anggota DPRD. Pemerintah Provinsi diwakili Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, M.M., yang membacakan nota pengantar Raperda.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Kamis (27/11/2025).
Dalam sambutannya, Aristan menegaskan bahwa pengajuan Raperda APBD oleh pemerintah provinsi merupakan amanat konstitusi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menekankan Pasal 311 ayat (1) yang mewajibkan kepala daerah mengajukan Raperda APBD beserta dokumen pendukung kepada DPRD dalam waktu yang ditentukan untuk memperoleh persetujuan bersama. Selain itu, Pasal 312 mengatur bahwa Raperda APBD harus disetujui paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
“Insya Allah, kerja bersama antara pemerintah dan DPRD ini akan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tengah, serta menjadi bagian dari langkah menuju Sulawesi Tengah Emas 2045,” ujar Aristan.
Aristan juga menekankan tantangan penyusunan APBD 2026 di tengah dinamika fiskal akibat kebijakan nasional dan kondisi ekonomi global.
Penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan tuntutan kemandirian fiskal memaksa pemerintah provinsi melakukan penataan strategis pada struktur anggaran. Efisiensi anggaran menjadi keharusan bagi eksekutif maupun legislatif.
Senada, Sekprov Novalina menyampaikan dalam Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026 beberapa fokus utama, yakni:
- Rasionalisasi belanja non-prioritas, untuk mengalihkan anggaran ke program produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
- Perubahan paradigma anggaran, dari sekadar penyerapan anggaran menuju pencapaian output dan outcome yang terukur dengan prinsip value for money.
- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pencegahan kebocoran penerimaan untuk meningkatkan kemandirian fiskal.
- Sinergi perencanaan pusat–daerah, guna harmonisasi kebijakan yang mendukung anggaran lebih produktif.
Novalina menegaskan bahwa efisiensi tidak berarti mengurangi semangat pembangunan. Pemerintah tetap memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur konektivitas wilayah, serta penguatan ekonomi lokal sesuai RPJMD 2025–2029.
Lebih lanjut, Novalina memaparkan arsitektur umum Raperda APBD 2026:
Pendapatan Daerah: Rp4.677.915.855.843, terdiri dari:
- PAD: Rp2.543.336.248.343
- Pajak daerah: Rp2.120.000.000.000
- Retribusi daerah: Rp345.158.685.143
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp50.100.000.000
- Lain-lain PAD yang sah: Rp28.077.563.200
- Pendapatan transfer: Rp2.132.650.195.000
- Lain-lain pendapatan yang sah: Rp1.929.412.500
Belanja Daerah: Rp4.727.915.855.843, meliputi:
- Belanja operasi: Rp3.513.471.191.683,95
- Belanja modal: Rp436.350.134.443,05
- Belanja tidak terduga: Rp20.000.000.000
- Belanja transfer: Rp758.094.529.716
Pembiayaan Daerah:
- Penerimaan pembiayaan: Rp100.000.000.000 (perkiraan SiLPA)
- Pengeluaran pembiayaan: Rp50.000.000.000 (penyertaan modal daerah)
Rapat paripurna diakhiri dengan penegasan Aristan dan Novalina mengenai pentingnya kolaborasi antara perangkat daerah dan DPRD untuk memastikan pelaksanaan APBD 2026 berjalan efektif, transparan, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat. *


