MOROWALI, CS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali, Yusman Mahbub, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Over Dimension Over Loading (ODOL) bagi kendaraan tambang di wilayah Morowali, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Morowali tersebut diinisiasi oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.

Sosialisasi ini digelar sebagai upaya pemerintah daerah untuk menekan pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan tambang, meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan tambang, serta mendorong kepatuhan perusahaan terhadap batas dimensi dan beban kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Sekda Morowali, Yusman Mahbub, menyampaikan bahwa kebijakan ODOL merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keselamatan, ketertiban, serta keberlanjutan operasional transportasi di sektor pertambangan.

Ia menegaskan bahwa implementasi ODOL bukan hanya soal penegakan aturan, melainkan wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga infrastruktur jalan dan keselamatan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kita harapkan seluruh pelaku usaha tambang dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan dengan aman, efisien, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Yusman secara resmi membuka acara sosialisasi.

“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, saya mewakili Bupati dan Wakil Bupati Morowali, dengan ini menyatakan kegiatan Sosialisasi Over Dimension Over Loading pada kendaraan tambang secara resmi dimulai,” ucapnya.

Sosialisasi ODOL ini dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno, Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Mangasi Sinaga, sejumlah pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali, perwakilan perusahaan tambang, aparat Dinas Perhubungan, serta stakeholder terkait lainnya.

Selama kegiatan, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai batas dimensi dan berat kendaraan yang diizinkan, prosedur penimbangan, serta sanksi bagi pelanggar. Selain itu, turut digelar diskusi interaktif mengenai penerapan kebijakan ODOL di kawasan industri Morowali yang terus berkembang. (IKP)