POSO, CS – Riski Kurniawan, mantan narapidana kasus terorisme di Kabupaten Poso, menyatakan dukungannya terhadap Satgas Operasi Madago Raya dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Poso.

Riski diketahui pernah terjerat kasus terorisme terkait kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Ia ditangkap dan diproses hukum berdasarkan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, serta divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Setelah menjalani masa hukuman, Riski dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih, Nusakambangan, pada 14 Mei 2025.

Saat ini, ia tinggal bersama istri dan anaknya di wilayah Kota Poso, Kabupaten Poso.

Usai bebas, Riski mengaku belum memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Untuk mengisi aktivitas sehari-hari, ia membuka usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan berencana membuka usaha pengisian air minum isi ulang.

Dalam keterangannya, Riski menyatakan fokus menjalani kehidupan baru dan menyesali perbuatannya di masa lalu yang telah menyeretnya ke dalam jaringan kelompok radikal hingga harus menjalani hukuman pidana.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas Ops Madago Raya yang telah melakukan kunjungan dan memberikan pembinaan serta nasihat kepadanya.

Menurutnya, perhatian tersebut menjadi pengingat agar tidak kembali terjerumus dalam paham radikal.

“Saya sangat berterima kasih atas kunjungan dan nasihat yang diberikan. Saya akan menjaga diri agar tidak mudah terpengaruh kembali dan berharap jika suatu saat melakukan kesalahan, saya tetap diingatkan,” ujarnya.

Riski menegaskan komitmennya untuk mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dan Satgas Ops Madago Raya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mendorong upaya pencegahan paham radikal di tengah masyarakat.*