PALU, CS – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yang diwakili Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng, H. Syarifudin Hafid, SH, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai Provinsi Sulteng Periode 2025-2030.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sultengh, Senin (22/12/2025).

Pada kesempatan itu, H. Syarifudin Hafid menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh anggota BPSK Kabupaten Banggai yang baru dilantik.

Ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan amanah besar yang mengandung tanggung jawab moral, hukum, dan sosial.

“Pelantikan ini merupakan amanah besar dalam melindungi hak-hak konsumen serta menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkeadilan,” ujar Syarifudin Hafid.

Ia berharap seluruh anggota BPSK yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan independensi, serta senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Menurutnya, BPSK memiliki peran yang sangat strategis sebagai garda terdepan dalam penyelesaian sengketa konsumen. Oleh karena itu, ia mendorong agar BPSK Kabupaten Banggai mampu menjadi lembaga yang responsif, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat.

Selain itu, BPSK diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkeadilan, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai dan Provinsi Sulteng secara keseluruhan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan tersebut dilakukan secara langsung oleh Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si. Acara tersebut turut dihadiri Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka, MM, AIFO, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulteng, Richard Arnaldo, SE, M.SA, serta para anggota BPSK yang dilantik dan tamu undangan lainnya.

Dalam pelantikan tersebut, Gubernur Sulteng melantik sembilan anggota BPSK Kabupaten Banggai Periode 2025-2030 yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha.*