PALU, CS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Rabu (24/12/2025).

Persetujuan tersebut diberikan dalam agenda penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap delapan Raperda yang telah dibahas sebelumnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola, dan dihadiri Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, serta seluruh anggota DPRD Kota Palu.

Delapan Raperda yang disetujui meliputi Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Selain itu, DPRD dan Pemkot Palu juga menyepakati Raperda Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, Raperda Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu, Raperda Pendidikan Kebencanaan, serta Raperda Penyelenggaraan Kota Hijau.

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin dalam rapat tersebut menegaskan bahwa seluruh Raperda telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Menurut Imelda, fasilitasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, maupun norma kesusilaan.

“Berdasarkan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, seluruh Raperda dinyatakan telah memenuhi ketentuan dan layak untuk dilanjutkan ke tahap penetapan,” ujarnya.

Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan persetujuan pimpinan DPRD Kota Palu dan seluruh fraksi dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, hasil persetujuan akan disampaikan kepada Gubernur Sulteng, Anwar Hafid untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Palu.

Proses ini sesuai dengan ketentuan Pasal 119 Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.*