PALU, CS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mencatat penerimaan retribusi persampahan yang telah dibayarkan oleh 63.381 pelanggan mencapai Rp13.781.000.000 hingga hari ini. Retribusi tersebut menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu.

Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir, menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi persampahan telah diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023. Aturan tersebut mencakup retribusi dari rumah tangga hingga badan usaha, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan jenis dan skala usaha.

“Mulai dari warung kecil, restoran, penginapan, sampai hotel, semuanya punya item dan tarif masing-masing. Semua sudah diatur jelas dalam perda,” ujar Ibnu, Kamis (25/12/2025).

Dalam memantau pembayaran retribusi, Pemerintah Kota Palu memanfaatkan aplikasi Pakagali. Melalui aplikasi tersebut, DLH dapat memantau pembayaran secara harian, termasuk mengetahui wajib retribusi yang telah maupun belum melakukan pembayaran.

“Evaluasinya harian. Jadi kita bisa langsung tahu kalau ada penurunan dan bisa segera melakukan intervensi,” jelasnya.

Ibnu menegaskan, dana retribusi persampahan disetorkan ke kas daerah dan dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penggunaannya disesuaikan dengan perencanaan belanja yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Retribusi ini masuk PAD dan dibelanjakan sesuai perencanaan. Persampahan bukan BLUD, jadi pengelolaannya berbeda dengan rumah sakit,” katanya.

Selain pengelolaan retribusi, DLH Kota Palu juga membuka layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam. Layanan tersebut didukung oleh koordinator di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk menindaklanjuti laporan warga.

“Masyarakat cukup kirim foto, lokasi, dan keterangan kondisi lapangan. Pengaduan paling banyak terkait sampah yang belum terangkut, tapi ada juga permintaan penebangan pohon,” ungkap Ibnu.

Ia mengakui bahwa edukasi masyarakat terkait kewajiban retribusi dan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan. Karena itu, Wali Kota Palu terus mendorong peran lurah, camat, serta RT dan RW agar sosialisasi, imbauan, hingga penindakan dapat berjalan seimbang.

Saat ini, Pemerintah Kota Palu juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota tentang pemilahan sampah. Pada tahap awal, kebijakan ini akan menyasar sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeca) sebelum diperluas ke masyarakat umum.

“Kami ingin pemilahan sampah organik dan non-organik dilakukan dari sumber agar pengangkutan dan pengolahannya lebih mudah,” ujarnya.

Upaya tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Hijau yang mengatur pengelolaan persampahan, termasuk penerapan sistem reward and punishment serta pemberian insentif bagi masyarakat yang patuh.

Ke depan, DLH Kota Palu juga mewacanakan program undian atau bonus bagi warga yang rutin membayar retribusi sampah.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi gebrakan untuk meningkatkan kesadaran dan semangat masyarakat dalam membayar retribusi,” tandas Ibnu.*