BUOL,CS – Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menyerap berbagai aspirasi masyarakat saat melaksanakan kunjungan reses Masa Sidang II Tahun 2025 di Desa Unone, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sabtu (27/12/2025).

Dalam pertemuan bersama pemerintah desa, unsur DPRD, dan warga setempat, Longki menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI membidangi 12 kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja, sehingga memiliki ruang strategis untuk menindaklanjuti persoalan daerah, khususnya terkait agraria, pemerintahan, dan pelayanan publik.

Kepala Desa Unone menyampaikan sejumlah persoalan krusial yang dihadapi masyarakat Bukal, di antaranya sengketa lahan dengan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) melalui anak perusahaanya PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) yang ditudin menguasai wilayah kawasan dan menghambat akses masyarakat terhadap lahan produktif.

“Wilayah yang dikuasai PT CCM harus dilepaskan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Kepala Desa Unone dalam sambutannya.

Selain persoalan lahan, ia juga menyoroti belum diresmikannya Puskesmas Kecamatan Bukal, meski fasilitas tersebut sudah lama dibangun dan sangat dibutuhkan masyarakat untuk pelayanan kesehatan dasar.

Aspirasi serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol, Ahmad R. Kuntuamas, yang mengungkap adanya aktivitas pembukaan lahan perkebunan sawit seluas sekitar 1.200 hektare yang hingga kini belum memiliki kejelasan perizinan.

Menanggapi hal tersebut, Longki menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menggunakan lahan kawasan secara sepihak dan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“PT CCM harus melepaskan lahan yang masuk kawasan. Namun masyarakat juga harus berani menuntut dan mengawal haknya. Jangan mudah tergoda rayuan apa pun, perjuangkan hak masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan adanya porsi hak pemerintah daerah atas wilayah tertentu yang nantinya dapat dialokasikan kepada masyarakat agar dimanfaatkan secara legal dan berkelanjutan.

Terkait belum beroperasinya Puskesmas Bukal, Longki berjanji akan segera berkoordinasi dengan Bupati Buol untuk mengetahui kendala yang menyebabkan fasilitas tersebut belum diresmikan.

“Soal puskesmas, akan saya sampaikan langsung ke Bupati untuk mengetahui apa kendalanya sehingga belum dioperasikan,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai dugaan aktivitas pembukaan lahan tanpa izin, Longki menegaskan masyarakat berhak menolak segala bentuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Jika benar ada kegiatan tanpa izin, masyarakat harus menolak. Tidak mungkin ada aktivitas tanpa izin. Ini akan saya cari tahu dulu kebenarannya dan jika terbukti, akan kami kawal hingga ke tingkat pusat,” katanya.

Longki juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan mitra kerja Komisi II DPR RI.

“Apabila menemukan persoalan di lapangan yang terkait dengan mitra kami, silakan laporkan. Pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkas politisi Gerindra ini di Bumi Pogogul. **