PALU,CS – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa masa tugas Satuan Tugas Berani Siber Hoaks (Satgas BSH) resmi berakhir per 31 Desember 2025.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan polemik yang berkembang di tengah publik terkait keberadaan dan kewenangan Satgas tersebut.
Anwar Hafid membantah tudingan yang menyebut pemerintah provinsi menggunakan Satgas BSH untuk mengontrol atau membungkam kebebasan pers di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, pembentukan Satgas BSH sejak awal bertujuan memberikan literasi digital kepada masyarakat, khususnya dalam menangkal hoaks dan disinformasi di media sosial.
“Mandat Satgas BSH adalah memantau hoaks dan melakukan edukasi literasi digital, bukan untuk mengintervensi kerja jurnalis,” kata Anwar Hafid, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan bahwa Satgas BSH bukan juru bicara resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun gubernur. Secara kelembagaan, kewenangan penyampaian informasi publik berada pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo Santik) Provinsi Sulawesi Tengah.
“Satgas BSH bukan juru bicara resmi pemerintah provinsi. Secara undang-undang, kewenangan informasi berada di Dinas Kominfo Santik,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya melalui kajian dan mekanisme di Dinas Kominfo Santik guna memastikan akurasi serta kesesuaian dengan tata kelola pemerintahan.
Menanggapi keresahan insan pers, Anwar Hafid menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi di ruang publik. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga sinergi dengan media sebagai mitra strategis pembangunan.
“Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Pemerintah akan terus berupaya menjaga sinergitas dengan pers agar tetap harmonis,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar Hafid juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, Satgas BSH yang dibentuk pada Oktober 2025 telah menyelesaikan masa tugasnya pada 31 Desember 2025.
“Status Satgas BSH sudah berakhir per hari ini. Sehingga, segala aktivitas atau kegiatan yang mengatasnamakan Satgas tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” katanya.
Dengan berakhirnya masa tugas Satgas BSH, Gubernur berharap tidak ada lagi spekulasi yang berkembang terkait isu pembungkaman media, serta fokus pemerintah daerah dapat kembali diarahkan pada pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.*
Editor: Yamin



