BANGGAI, CS – Pengurus Kabupaten Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (PK FNPBI) Banggai resmi mendeklarasikan Posko Pengaduan Tenaga Kerja sebagai pusat layanan pengaduan dan pengawalan kasus perselisihan hubungan industrial di wilayah Kabupaten Banggai, Jumat (9/1/2026).
Posko tersebut dibentuk untuk merespons meningkatnya pengaduan buruh terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, upah yang tidak dibayarkan, pelanggaran hak normatif, ancaman mutasi sepihak, hingga praktik union busting.
Layanan pengaduan dibuka secara langsung maupun melalui kanal komunikasi yang telah disediakan.
Ketua Posko Pengaduan Tenaga Kerja PK FNPBI Banggai, Moh Arafat Adjadar, menyatakan bahwa posko akan bekerja secara terbuka dan berpihak pada buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Posko ini siap menerima setiap aduan buruh di seluruh wilayah Kabupaten Banggai. Kami tidak hanya mencatat laporan, tetapi juga mengawal kasus mulai dari proses bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja, hingga persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial jika dibutuhkan,” tegas Arafat.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan jaringan pendampingan hukum bagi buruh yang perkaranya berlanjut ke ranah litigasi. Pendampingan akan melibatkan pengacara rakyat yang telah disiapkan di ibu kota provinsi.
“Kami sudah menyiapkan pengacara rakyat untuk mendampingi buruh jika kasus berlanjut sampai ke PHI. Buruh tidak boleh dibiarkan berhadapan sendiri dengan perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PK FNPBI Banggai Danar menegaskan bahwa pembentukan posko tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam membela dan melindungi hak-hak buruh di daerah.
“FNPBI Banggai hadir bukan hanya saat aksi, tetapi juga ketika buruh membutuhkan bantuan konkret. Deklarasi posko ini adalah bentuk nyata keberpihakan kami,” kata Danar.
Ia juga mengimbau seluruh buruh agar tidak takut melaporkan setiap bentuk pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dialami.
“Jangan diam ketika hak dilanggar. Laporkan ke posko. Kami akan mendampingi secara organisasi, advokasi, dan hukum,” tambahnya.
Posko Pengaduan Tenaga Kerja PK FNPBI Banggai terbuka bagi seluruh pekerja dan buruh, baik di sektor formal maupun informal, tanpa memandang status keanggotaan organisasi.*
Editor: Yamin



