MAKASSAR, CS – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) meluruskan penggunaan istilah body part dalam operasi pencarian dan pertolongan (SAR) kecelakaan pesawat di wilayah Sulawesi Selatan, menyusul berkembangnya beragam penafsiran di tengah masyarakat.
Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, menjelaskan bahwa istilah body part yang dilaporkan oleh tim di lapangan tidak selalu merujuk pada bagian tubuh korban, melainkan juga mencakup bagian dari pesawat yang ditemukan selama operasi berlangsung.
“Perlu kami jelaskan bahwa yang dimaksud dengan body part di lokasi operasi adalah bagian dari pesawat maupun bagian dari anggota tubuh korban,” kata Mohammad Syafii, Kamis (22/1/2026).
Hingga hari ini, tim SAR gabungan telah menemukan sembilan pack body part di area pencarian. Selain itu, enam korban lainnya masih berada dalam proses evakuasi oleh personel SAR yang bekerja di lapangan.
Menurut Syafii, proses pencarian dan evakuasi dilakukan secara bertahap dan sangat berhati-hati. Hal ini disebabkan oleh kondisi medan yang terjal serta cuaca yang kerap berubah, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan personel.
Ia menegaskan, seluruh temuan korban akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses identifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Basarnas memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan ke publik merupakan data resmi dan telah melalui verifikasi.
Basarnas juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses pencarian dan evakuasi kepada tim SAR gabungan.*
Editor: Yamin


