Bandara Mutiara Internasional Sis Aljufri Palu ditetapkan sebagai bandara internasional pada 8 Agustus 2025. Keputusan ini memberikan peluang strategis bagi Provinsi Sulawesi Tengah untuk meningkatkan konektivitas internasional, memperluas akses transportasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi regional. Namun, penetapan tersebut tidak serta merta menjadikan bandara secara otomatis beroperasi sebagai bandara internasional.
Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu enam bulan bagi pemerintah daerah dan pengelola bandara untuk melengkapi seluruh persyaratan administratif dan fasilitas penunjang. Tenggat waktu tersebut berakhir 6 Februari 2026. Waktu yang sudah sangat singkat.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai jadwal, status internasional bandara akan dipertahankan secara permanen. Sebaliknya, apabila tidak terpenuhi, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi ulang, termasuk kemungkinan pencabutan status internasional.
Secara regulasi, kewajiban administratif ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Bandar Udara dan Persyaratan Teknis, serta surat edaran terkait kategori bandar udara 23 hingga 36. Dokumen yang harus dilengkapi meliputi surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari kementerian terkait kepabeanan, imigrasi, dan kekarantinaan, serta dokumen internal pengelolaan bandara yang menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan publik.
Kelengkapan dokumen administratif bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem pengawasan dan tata kelola yang mendukung operasional bandara internasional. Bandara internasional memiliki standar operasional yang berbeda dengan bandara domestik. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi bukti kesiapan untuk mengelola penerbangan internasional secara profesional dan aman.
Fasilitas pendukung juga menjadi aspek yang krusial. Bandara internasional harus memiliki sistem keamanan dan keselamatan yang memadai, termasuk fasilitas imigrasi, karantina, bea cukai, dan layanan darurat. Ketersediaan fasilitas ini harus sesuai standar internasional agar penerbangan dan penumpang tidak mengalami hambatan.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci utama. Pemerintah daerah bersama pengelola bandara harus memastikan komunikasi yang efektif dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pihak terkait lainnya. Proses rekomendasi dan verifikasi dokumen harus dilakukan secara simultan untuk menghindari keterlambatan yang dapat berdampak pada status bandara.
Beberapa kendala administratif telah tercatat. Beberapa dokumen dari kementerian terkait masih dalam proses verifikasi, sedangkan fasilitas penunjang tertentu, seperti ruang karantina dan sistem keamanan, masih memerlukan perbaikan atau pengadaan baru. Setiap keterlambatan dapat memicu evaluasi ulang oleh pemerintah pusat. Jika dokumen dan fasilitas tidak lengkap sesuai tenggat waktu, bukan hanya status internasional yang terancam, tetapi juga kepercayaan maskapai dan investor.
Faktor internal pengelola bandara juga menjadi perhatian. Manajemen harus mampu menyusun rencana kerja yang rinci, mengalokasikan sumber daya secara tepat, dan memonitor progres setiap dokumen serta pembangunan fasilitas. Penjadwalan yang jelas, tim khusus, dan sistem pelaporan internal menjadi keharusan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
Dari sisi ekonomi dan publik, status internasional bandara memiliki dampak signifikan. Bandara yang berfungsi secara internasional dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asing, memperluas perdagangan, dan menumbuhkan investasi. Namun, status ini hanya akan berkelanjutan apabila bandara memenuhi standar administrasi dan operasional secara konsisten.
Untuk mengantisipasi risiko pencabutan status, beberapa langkah konstruktif dapat dilakukan. Pertama, pembentukan tim terpadu khusus yang bertanggung jawab memonitor pemenuhan dokumen dan fasilitas secara real-time. Kedua, audit internal berkala untuk memastikan fasilitas teknis, termasuk keamanan, keselamatan, dan layanan darurat, siap beroperasi sesuai standar internasional. Ketiga, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar rekomendasi dan surat pertimbangan dapat diterbitkan tepat waktu.
Transparansi menjadi aspek penting dalam proses administrasi. Publik dan pihak terkait perlu mendapatkan informasi yang jelas tentang progres penyelesaian dokumen dan fasilitas. Hal ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap kemampuan pengelola bandara.
Secara keseluruhan, Bandara Mutiara Sis Aljufri memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan Sulawesi Tengah. Namun, potensi ini hanya akan terwujud jika pemerintah daerah dan pengelola bandara mampu menyelesaikan seluruh persyaratan administratif dan fasilitas penunjang tepat waktu. Keberhasilan ini akan menjadikan bandara sebagai pintu gerbang internasional yang aman, profesional, dan berstandar global.
Kegagalan memenuhi persyaratan akan berdampak pada status internasional bandara, kepercayaan investor, dan peluang pengembangan regional. Oleh karena itu, kesiapan administrasi dan fasilitas menjadi faktor penentu keberhasilan yang tidak bisa ditunda.*


