PALU, CS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas ketidakhadiran pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam agenda pembahasan lanjutan terkait penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulteng, Gedung B Lantai III, Jalan Samratulangi, Selasa (27/1/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Mohammad Nurmansyah Bantilan, didampingi Sekretaris Pansus Risnawati M. Saleh, serta dihadiri anggota Pansus Bartholomeus Tandigala, Yusuf, Hasan Patongai, Hartati, Faizal Alatas, dan tenaga ahli Pansus.
Ketidakhadiran pihak perusahaan dinilai menghambat proses klarifikasi data serta penyamaan persepsi yang sangat dibutuhkan dalam upaya mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak konflik lahan.
Padahal, kehadiran perusahaan merupakan bagian penting dalam rangkaian dialog guna memastikan transparansi, tanggung jawab, serta komitmen penyelesaian konflik secara menyeluruh.
Pimpinan Pansus DPRD Provinsi Sulteng menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan sebagai subjek utama dalam pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit.
Dalam rapat tersebut, Pansus juga menerima berbagai masukan dan laporan dari perwakilan masyarakat serta perangkat daerah mengenai kondisi di lapangan. Laporan tersebut mencakup dugaan tumpang tindih penguasaan lahan serta dampak sosial yang dirasakan masyarakat akibat konflik agraria yang berlangsung cukup lama.
Seluruh informasi yang diterima akan dijadikan bahan evaluasi dan dasar penyusunan rekomendasi Pansus kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Pansus DPRD Provinsi Sulteng berharap pada agenda pembahasan selanjutnya, pihak perusahaan dapat hadir dan bersikap kooperatif demi mempercepat penyelesaian konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli.
Pansus memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian konflik hingga diperoleh solusi yang berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan hak-hak masyarakat. *
Editor: Yamin


