JAKARTA, CS – Pemerintah mulai mematangkan kebijakan pembaruan skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus peningkatan kesejahteraan PPPK yang selama ini dinilai masih perlu penguatan, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pembaruan Rencana Kerja Pemerintah, pemerintah mengalokasikan ruang khusus untuk penyesuaian standar gaji pegawai.
Kebijakan tersebut membuka peluang adanya peningkatan gaji PPPK, meskipun besaran pastinya masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.
Penyesuaian gaji PPPK dirancang selaras dengan agenda penyelesaian penataan tenaga non-ASN menjadi PPPK. Pemerintah menilai kebijakan penggajian perlu disesuaikan dengan beban kerja, kualifikasi pendidikan, serta tanggung jawab jabatan yang diemban.
Berdasarkan skema yang berlaku saat ini, gaji pokok PPPK ditetapkan menurut golongan jabatan.
Lulusan Diploma III yang berada di Golongan V menerima gaji pokok bruto berkisar Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900. Sementara lulusan Sarjana atau Diploma IV di Golongan IX berada pada rentang Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500.
Untuk lulusan Magister atau profesi di Golongan X, gaji pokok berkisar Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000, sedangkan Golongan XI untuk lulusan Doktor atau spesialis mencapai Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000. Pada jenjang tertinggi, yakni Golongan XVII, gaji pokok berada di kisaran Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500.
Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang besarannya bergantung pada kebijakan instansi pusat maupun kemampuan anggaran daerah.
Tunjangan keluarga diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk suami atau istri, serta 2 persen untuk setiap anak dengan batas maksimal dua anak. Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang tunai setara harga 10 kilogram beras per orang. Sementara tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bervariasi sesuai capaian kinerja dan kebijakan masing-masing instansi.
Dalam implementasinya, skema penggajian PPPK juga dibedakan berdasarkan status kerja penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan secara utuh sesuai golongan, sedangkan PPPK paruh waktu memperoleh penghasilan yang disesuaikan dengan jam kerja, dengan tetap mengacu pada ketentuan upah minimum daerah sebagai batas bawah.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan penggajian PPPK di daerah sangat bergantung pada kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, besaran kenaikan gaji di tiap daerah berpotensi berbeda.
Pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah faktor dalam penyesuaian gaji PPPK, antara lain tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional, serta evaluasi kinerja pegawai. Penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga daya beli PPPK sekaligus mendorong peningkatan produktivitas kerja.
Meski wacana kenaikan gaji PPPK 2026 semakin menguat, pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan tetap menunggu keputusan resmi. PPPK diimbau untuk mengikuti informasi dari kanal pemerintah agar memperoleh kepastian terkait gaji, tunjangan, serta potongan seperti BPJS, JHT, dan pajak penghasilan yang berlaku.*
Sumber: www.liputan6.com


