PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) memastikan ribuan tenaga honorer yang belum terangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dapat bekerja dan tidak dirumahkan, meski adanya pembatasan pengangkatan non-ASN sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Sitti Asma Ul Husnasyah, menyusul kekhawatiran sejumlah tenaga honorer terkait masa depan status kepegawaian mereka.
Menurut Sitti Asma, saat ini terdapat sekitar 2.200 tenaga honorer di lingkup Pemprov Sulteng yang belum terangkat menjadi ASN. Untuk menjamin keberlanjutan pekerjaan mereka, pemerintah daerah menerapkan skema outsourcing sebagai solusi sementara.
Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, yang menegaskan agar tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan.
“Arahan pak Gubernur jelas, tidak ada tenaga honorer atau non-ASN yang dirumahkan,” ujar Sitti Asma, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, penerapan outsourcing dilakukan sambil menunggu adanya kebijakan afirmasi dari pemerintah pusat yang membuka peluang pengangkatan honorer menjadi ASN.
Skema ini dinilai sebagai jalan tengah agar tenaga honorer tetap bekerja tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Mereka harus di-outsourcing. Itu menjadi pilihan yang tidak bisa ditawar agar seluruh tenaga honorer tetap bekerja,” katanya.
Sitti Asma menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di organisasi perangkat daerah (OPD) lain, tetapi juga telah diterapkan di lingkungan BKD Sulteng. Tercatat, tujuh pegawai BKD kini bekerja dengan skema outsourcing.
Ia menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD, namun tetap mengacu pada arahan gubernur sebagai pimpinan tertinggi di daerah.
“Teknisnya tergantung pimpinan OPD, tapi prinsipnya jelas, tidak ada yang dirumahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sitti Asma menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 65, yang menyebutkan keberadaan tenaga honorer hanya sampai tahun 2024–2025. Selain itu, seluruh instansi pemerintah juga dilarang mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi kebutuhan ASN.
“Jika ada instansi yang tetap mengangkat tenaga non-ASN, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Olehnya, ia meminta para tenaga honorer untuk tetap bersabar dan menjalankan tugas sesuai kondisi di masing-masing unit kerja, termasuk dengan pola kerja fleksibel jika diperlukan.
“Pengangkatan ASN belum memungkinkan, jadi outsourcing menjadi pilihan agar mereka tetap bekerja. Gubernur sudah menegaskan, tidak boleh ada tenaga honorer yang dirumahkan,” pungkasnya. *


