PALU, CS – Pemerintah menyiapkan skema khusus bagi calon jemaah haji lanjut usia (lansia) pada penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), setiap provinsi dialokasikan kuota lima persen khusus lansia dengan mekanisme seleksi berbasis usia tertua.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan penentuan jemaah lansia yang berhak masuk kuota prioritas dilakukan secara berjenjang, dimulai dari usia paling tua hingga termuda dalam kategori lansia, yakni 65 tahun ke atas.

“Prioritas lima persen di setiap provinsi itu khusus lansia. Pengurutannya dimulai dari yang paling tua sampai yang paling muda dalam kategori lansia,” ujar Dahnil di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, dikutip channelsulawesi.id dari HimpuhNews, Selasa (27/01/2026).

Menurut Dahnil, pendataan usia calon jemaah lansia dilakukan di tingkat provinsi. Jika dalam satu daerah terdapat calon jemaah berusia sangat lanjut, misalnya 90 tahun, maka yang bersangkutan akan berada di urutan teratas dalam kuota khusus tersebut.

“Kalau di satu provinsi ada lansia usia 90 tahun, maka itu yang diutamakan. Semua diurut berdasarkan usia tertua, dengan batas lansia dimulai dari 65 tahun,” jelasnya.

Namun, Dahnil menegaskan bahwa prioritas usia tidak serta-merta menjamin keberangkatan. Calon jemaah lansia tetap harus memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan mental untuk menunaikan ibadah haji.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf juga mengingatkan calon jemaah lansia yang memenuhi kriteria agar segera melapor ke kantor Kemenhaj sesuai domisili. Langkah ini diperlukan untuk mempercepat proses administrasi, terutama pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama.

Pelunasan Bipih tahap kedua dijadwalkan mulai 2 Januari 2026. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah yang belum melunasi pada tahap pertama, termasuk pendamping lansia atau penyandang disabilitas, penggabungan mahram, serta jemaah cadangan.

“Kesempatan tahap kedua diberikan kepada jemaah gagal lunas tahap pertama, pendamping lansia atau disabilitas, penggabungan mahram, hingga jemaah urutan berikutnya atau cadangan,” kata Irfan.

Meski memberikan ruang prioritas bagi lansia, Irfan menegaskan sistem keberangkatan haji tetap mengacu pada ketentuan antrean dan regulasi yang berlaku. Seluruh proses penyelenggaraan haji dijalankan sesuai dengan undang-undang tanpa pengecualian.*

Editor: Yamin