SIGI, CS –Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sigi, Abdul Rifai Arif, S.Pt., menegaskan pentingnya peran keluarga dalam penyelenggaraan kesehatan reproduksi, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Upaya Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi.
Rifai menjelaskan, keluarga memiliki peran utama dalam memberikan edukasi terkait kesehatan reproduksi di lingkungan rumah, sebagai fondasi agar program pemerintah dapat diterima dan diimplementasikan secara efektif.
Hal ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Norma ini merupakan hal baru yang saya usulkan dalam proses pembahasan Ranperda. Pemerintah daerah wajib memberikan dukungan yang mengikat untuk memperkuat fungsi keluarga dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini nantinya,” tegas Rifai. Di Sigi, Rabu (28/01/2026).
Di akhir penyampaiannya, Rifai berharap Ranperda ini menjadi alat atau tools bagi Pemerintah Kabupaten Sigi untuk menyusun kebijakan dan program terkait kesehatan reproduksi, sehingga seluruh perangkat daerah dapat mengimplementasikan tugas dan kewajiban yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah tersebut.*


