PALU, CS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan 11 permasalahan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Temuan tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 yang diterima Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulteng, Rabu (28/1/2025).

Hasil pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025 itu mengungkap 11 temuan yang terbagi dalam tiga klaster.

Klaster tersebut meliputi kelemahan perizinan berusaha dan/atau persetujuan lingkungan serta penggunaan kawasan hutan, kelemahan pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup serta penggunaan kawasan hutan, serta kelemahan penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan lingkungan hidup dan penggunaan kawasan hutan.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Gubernur Reny menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab penting dalam pengawasan pertambangan, meskipun kewenangan perizinan saat ini berada di pemerintah pusat. Menurutnya, pengawasan yang lemah berpotensi menimbulkan pelanggaran hingga kerusakan lingkungan.

“Potensi ekonomi sektor pertambangan di Sulawesi Tengah sangat besar. Namun tanpa pengawasan yang kuat dan berkelanjutan, aktivitas pertambangan dapat melanggar ketentuan, merusak lingkungan, bahkan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Reny.

Wakil Gubernur juga menyoroti keterbatasan jumlah inspektur tambang serta sumber daya manusia teknis di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya yang memiliki kompetensi dalam evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius dalam optimalisasi pengawasan pertambangan.

Sebagai tindak lanjut atas LHP BPK RI, Wakil Gubernur secara tegas memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Saya telah memerintahkan OPD terkait agar setiap rekomendasi BPK-RI ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat 60 hari. Ini merupakan komitmen bersama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng, Ambo Dalle, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs. M. Muchlis, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan, Susanto Wibowo, S.Hut, serta para kepala OPD dan pemangku kepentingan terkait lainnya.*

Editor: Yamin