PALU, CS – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulteng yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulteng, di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulteng, yakni Wiwik Jumatul Rofi’ah, Yusuf, dan Mahfud Masuara.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait permohonan fasilitasi harmonisasi Ranperda.
Dalam forum tersebut, DPRD bersama Kanwil Kemenkum Sulteng membahas substansi, sinkronisasi norma, serta penyempurnaan redaksional agar Ranperda tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Adapun empat Ranperda yang difasilitasi dalam rapat harmonisasi ini meliputi Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Ekonomi Hijau, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan, serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Mahfud Masuara, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan Ranperda memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan aspek penganggaran, khususnya dalam Ranperda terkait narkotika yang melibatkan lebih dari satu institusi, seperti BNN dan kepolisian.
“Ranperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang memperkuat koordinasi antar-lembaga di lapangan, sehingga tujuan utama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dapat tercapai secara optimal,” ujar Mahfud.
Sementara itu, Yusuf menyampaikan bahwa substansi Ranperda yang dibahas sangat strategis karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang komprehensif dan berpihak pada kepentingan publik.
Senada dengan itu, Wiwik Jumatul Rofi’ah menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan Kanwil Kementerian Hukum dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan berkelanjutan.
Hasil fasilitasi harmonisasi ini selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan Ranperda sebelum dibahas pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. *
Editor: Yamin


