PALU, CS – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah (Sulteng), Sitti Asma Ul Husnasyah, meminta para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng untuk tetap bersabar di tengah ketidakpastian status kepegawaian, akibat kebijakan penghapusan tenaga non-ASN oleh pemerintah pusat.
Asma menyampaikan, sambil menunggu kejelasan kebijakan afirmasi dari pemerintah pusat, para tenaga honorer diharapkan menyesuaikan pola kerja dengan kondisi di masing-masing unit kerja. Salah satu opsi yang dapat diterapkan adalah sistem kerja fleksibel.
“Tenaga honorer kami minta untuk bersabar dan tetap menjalankan tugas sesuai kondisi unit kerja masing-masing. Bila diperlukan, bisa menerapkan pola kerja fleksibel,” kata Sitti Asma, baru-baru ini, di Palu.
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil menyusul aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa keberadaan tenaga honorer hanya sampai tahun 2024-2025 serta melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi.
Di Sulteng sendiri, tercatat sebanyak 2.200 tenaga honorer belum terangkat menjadi ASN. Sebagian dari mereka tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sementara lainnya tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama maupun paruh waktu.
Asma menegaskan, Gubernur Sulteng, Anwar Hafid telah memberikan arahan agar tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan. Sebagai solusi sementara, Pemprov Sulteng mendorong penerapan skema outsourcing agar para honorer tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan.
“Arahan gubernur jelas, tidak boleh ada tenaga non-ASN yang dirumahkan. Jalan tengahnya adalah outsourcing, sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Meski demikian, Asma mengakui tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kemampuan anggaran yang sama untuk menerapkan skema tersebut. Oleh karena itu, penyesuaian pola kerja menjadi salah satu langkah yang ditempuh agar para honorer tidak dirugikan.
Pemprov Sulteng saat ini masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan solusi permanen bagi para tenaga honorer.*
Editor: Yamin


