PALU, CS – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menegaskan komitmennya terhadap pembenahan internal institusi dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keputusan tegas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: Kep/2/I/2026/Khirdin dan Nomor: Kep/3/I/2026/Khirdin, masing-masing tertanggal 30 Januari 2026, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah PTDH diambil setelah para personel tersebut dinilai tidak lagi memungkinkan untuk dibina melalui mekanisme internal kepolisian.
“Keputusan PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” ujar Kombes Pol. Djoko di Palu, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan, seluruh personel yang diberhentikan telah melalui rangkaian proses pemeriksaan serta sidang kode etik profesi Polri.
Hasil sidang menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan berdampak serius terhadap integritas institusi.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pimpinan Polri tidak memberikan ruang toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup anggota Polri.
“Penegakan disiplin adalah bagian dari upaya menjaga kehormatan dan profesionalisme institusi. Pelanggaran berat harus direspons dengan tindakan tegas,” jelasnya.
Polda Sulteng menilai, langkah tersebut sejalan dengan agenda reformasi birokrasi Polri guna mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.
Penegakan kode etik dipandang sebagai fondasi penting dalam menjaga kualitas pelayanan kepolisian.
Melalui keputusan ini, Polda Sulteng kembali mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Kombes Djoko, berharap sanksi PTDH tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen kepolisian dalam menjaga integritas dan marwah institusi.*
Editor: Yamin


