PALU, CS – Koalisi Hijau untuk Keadilan (KHK) menyatakan keprihatinan atas insiden longsor di area “Lubang Monyet” Vavolapo, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Sabtu (7/2/2026) lalu.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut dinilai menambah daftar panjang kecelakaan kerja di kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) Poboya.
Direktur Eksekutif KHK, Africhal Khamane’I, mengatakan sejak Juni 2025 hingga Februari 2026 pihaknya mencatat sedikitnya sembilan insiden kecelakaan di kawasan tersebut.
“Kami mencatat, sejak Juni 2025 sampai dengan Februari 2026, terdapat kurang lebih sembilan kali insiden kecelakaan yang terjadi di kawasan PETI Poboya,” ujar Africhal dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Menurut dia, rangkaian insiden tersebut bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan cerminan buruknya tata kelola dan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
Ia menilai para penambang bekerja tanpa prosedur dan jaminan keselamatan, serta berisiko tinggi terhadap keselamatan diri dan lingkungan.
“Ini adalah pelanggaran yang dibiarkan terjadi secara sistematis,” katanya.
Sebelumnya, pada 24 Januari 2026, seorang penambang berinisial SD (42), warga Kelurahan Buluri, meninggal dunia setelah tertimpa material tambang dan terjatuh dari ketinggian sekitar 30 meter di lokasi Vavolapo. Korban dilaporkan mengalami luka parah di bagian kepala dan patah tulang leher.
Africhal juga mengkritik kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dalam menangani aktivitas PETI di Poboya. Ia menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan tindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun.
“Selama bertahun-tahun, Polda Sulteng membiarkan PETI beroperasi secara terang-terangan tanpa tindakan hukum yang berarti,” ujarnya.
KHK mendesak Polda Sulawesi Tengah segera menghentikan seluruh aktivitas PETI di Poboya serta menindak tegas para pelaku, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal di balik kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulawesi Tengah terkait tuntutan dan pernyataan KHK tersebut. *

