PALU, CS – Sidang praperadilan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. A. Rachmansyah Ismail, di Pengadilan Negeri (PN) Palu memasuki babak replik atau tanggapan pemohon, Rabu (11/2/2026).
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Rachmansyah menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum Rachmansyah, M. Wijaya S, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang disebut tertanggal 1 April 2024.
Menurutnya, penyidikan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur karena dilakukan sebelum tahapan penyelidikan.
“Faktanya, penyidikan ini lahir 13 bulan sebelum penyelidikan dilakukan pada Mei 2025. Ini adalah lompatan prosedur yang mustahil secara hukum,” ujar Wijaya di hadapan hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, SPDP wajib disampaikan paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan.
Namun, menurut Wijaya, pihaknya menemukan dugaan keterlambatan penyampaian SPDP hingga 131 hari.
Ia menyebut adanya penggantian nomenklatur SPDP dengan dokumen administratif internal.
“Hal ini mengabaikan hak klien kami untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum juga menyinggung substansi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kliennya.
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) telah menyatakan kerugian negara nihil karena telah dilakukan pengembalian secara sukarela.
Ia menilai, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sejalan dengan pendekatan hukum restoratif.
Di sisi lain, tim kuasa hukum memprotes penahanan Rachmansyah Ismail dengan alasan kondisi kesehatan. Mereka menyatakan Rachmansyah menderita penyakit jantung dengan diagnosis Unstable Angina Pectoris.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim tunggal untuk membatalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rachmansyah Ismail, memerintahkan pembebasan dari Rumah Tahanan Kelas IIA Palu, serta menyatakan tidak sah penyitaan dana sebesar Rp4,2 miliar yang disebut dilakukan tanpa izin Ketua PN Palu.
Pemohon juga meminta pemulihan hak dan rehabilitasi nama baik.
Hakim dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut. *
Editor: Yamin

