PALU, CS – Ratusan masyarakat lingkar tambang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Citra Palu Minerals (CPM), Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (12/02/2026).

Massa menuntut kepastian realisasi komitmen perusahaan terkait penciutan wilayah Kontrak Karya (KK) serta penyelesaian persoalan hukum yang melibatkan warga.

Aksi yang mendapat pengawalan aparat keamanan itu sempat memanas. Sejumlah warga mencoba mendorong pagar kantor perusahaan, namun situasi dapat dikendalikan.

Koordinator aksi, Amir Sidik, mengatakan masyarakat meminta sebagian wilayah KK dipersempit agar tersedia ruang kelola bagi warga setempat. Selain itu, massa mendesak perusahaan mencabut Laporan Polisi (LP) nomor 289 terkait dugaan tambang ilegal dan membuka ruang aktivitas bagi penambang lokal.

“Kami meminta kepastian tertulis dari perusahaan. Pertemuan sudah beberapa kali dilakukan, tetapi belum ada realisasi yang jelas,” ujar Amir di lokasi aksi.

Menurutnya, warga menginginkan akses kerja yang legal tanpa intimidasi. Ia menilai proses negosiasi yang berlangsung sebelumnya belum menghasilkan keputusan konkret.

Ketua Adat Ta’a, Hadianto, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan atas hak hidup dan penghidupan masyarakat di wilayah sendiri.

“Aksi ini dilakukan untuk meminta kejelasan atas komitmen yang pernah disampaikan perusahaan,” katanya.

Ketua Adat Kelurahan Poboya, Herman, menyatakan pihaknya akan terus menyuarakan tuntutan hingga ada surat resmi sebagai tindak lanjut hasil pertemuan sebelumnya.

Menanggapi aksi tersebut, PT Citra Palu Minerals melayangkan surat kepada Dewan Adat Kelurahan Poboya sebagai respons awal atas tuntutan warga.

Perusahaan disebut akan merancang skema kemitraan sekaligus membahas penyelesaian polemik hukum yang selama ini mencuat.

Pertemuan lanjutan untuk mematangkan kesepakatan dijadwalkan berlangsung tanggal 18 Februari 2026 di Jakarta.

Editor: Yamin