JAKARTA, CS – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan akan mengambil alih sekitar 62.850 hektare lahan tambang milik PT Citra Palu Minerals (CPM) yang dinilai melanggar ketentuan izin kawasan hutan.

Langkah tersebut diambil setelah satgas menemukan aktivitas pertambangan emas perusahaan itu berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas.

Lahan yang akan dikuasai negara selanjutnya akan diserahkan pengelolaannya sesuai mekanisme yang berlaku serta dikenakan denda administratif.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari total luasan tersebut, sekitar 26.830 hektare berada di kawasan hutan lindung, sementara 36.020 hektare lainnya teridentifikasi berada di hutan produksi terbatas.

Menurut dia, penguasaan lahan menjadi bagian dari upaya penegakan aturan kehutanan dan penertiban perizinan di sektor pertambangan.

Selain pengalihan pengelolaan ke negara, perusahaan juga akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tambang yang dikelola anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) tersebut tersebar di lima wilayah, mencakup Kabupaten Parigi Moutong, Donggala, hingga Toli-Toli,” ucap Barita.

Kata Barita, Satgas PKH menegaskan proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk verifikasi lapangan dan penetapan administratif.

Pemerintah menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola kawasan hutan dan optimalisasi penguasaan negara atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya.

Sumber: https://www.bloombergtechnoz.com