BOGOR,CS – PT Federal International Finance atau FIFGROUP menyoroti pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta transparansi dalam industri pembiayaan di tengah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak Januari 2026.
Komitmen tersebut disampaikan FIFGROUP saat turut menjadi mitra penyelenggara Seminar Nasional bertajuk “Praktik Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan dalam rangka Mewujudkan Kepatuhan pada Kegiatan Penagihan serta Keterkaitannya dengan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi berdasarkan KUHP Baru” yang digelar di Hotel Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5/2026).
Seminar yang diinisiasi Asosiasi Advokat Konstitusi itu menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pelaku industri pembiayaan.
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam pidato kuncinya menegaskan bahwa perusahaan jasa keuangan harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan operasional bisnisnya.
“Semua perusahaan, terutama perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Hiariej.
Corporate Secretary, Legal & Litigation Division Head FIFGROUP, Theodorus Indra Surya Putra, mengatakan seminar tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan perspektif terkait implementasi tata kelola perusahaan yang berintegritas di tengah dinamika regulasi.
“Keikutsertaan kami dalam seminar ini adalah wujud nyata dari komitmen FIFGROUP untuk terus memperkuat budaya kepatuhan dan tata kelola yang baik di seluruh lini bisnis,” kata Theodorus.
Menurutnya, sebagai perusahaan pembiayaan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), FIFGROUP terus memastikan seluruh proses operasional berjalan sesuai regulasi dan prinsip good corporate governance (GCG).
Seminar nasional tersebut dihadiri lebih dari 190 peserta dari kalangan advokat dan mitra FIFGROUP. Sejumlah topik yang dibahas meliputi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP baru, pengawasan OJK terhadap perusahaan pembiayaan, hingga mitigasi risiko hukum dalam kegiatan penagihan. *


