PALU, CS – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), hingga percepatan penyerapan anggaran.
Pendapat akhir Fraksi PKB disampaikan juru bicaranya, H. Nasir Dg Gani, dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu yang dipimpin Ketua DPRD, Rico AT. Djanggola, di ruang sidang utama DPRD, Senin (13/7/2026).
Rapat turut dihadiri Wakil Ketua I Muchlis U Aca, Wakil Ketua II, Moh. Anugrah Pratama, Asisten I Setda Kota Palu H. Usman yang mewakili Pemerintah Kota Palu, anggota DPRD, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKB mengapresiasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah membahas Raperda secara komprehensif.
Fraksi juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu yang dinilai telah menyusun dan menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Akuntansi Pemerintahan.
PKB menilai capaian surplus APBD sebesar Rp42,76 miliar, kondisi keuangan daerah yang relatif sehat, serta laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi modal penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Meski demikian, Fraksi PKB mengingatkan bahwa target pendapatan daerah masih belum tercapai secara optimal.
Karena itu, pemerintah kota didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan perpajakan daerah.
Fraksi PKB juga menyoroti masih besarnya SILPA yang dinilai harus menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut fraksi tersebut, setiap anggaran yang telah direncanakan semestinya dapat diwujudkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, sektor pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, maupun perlindungan sosial.
Selain itu, Fraksi PKB meminta Pemerintah Kota Palu tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan serta mempercepat penyerapan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Fraksi PKB juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus semakin berorientasi pada hasil, transparan, akuntabel, efisien, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pemerintah Kota Palu didorong memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program, serta memperluas inovasi pelayanan publik berbasis digital.
Dengan mempertimbangkan hasil pembahasan Panitia Khusus serta jawaban Pemerintah Kota Palu terhadap berbagai masukan DPRD, Fraksi PKB akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Demikian pendapat akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dan komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup H. Nasir Dg Gani.*


