PALU, CS – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu menyatakan dukungan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Palu, namun dengan sejumlah catatan kritis terkait kesiapan implementasi dan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Raperda, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Kamis (18/6/2026).
Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Juru Bicara Fraksi PKB, H. Nasir Dg Gani, menegaskan bahwa secara prinsip ketiga Raperda tersebut dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di bidang kesehatan masyarakat, ketertiban umum, dan perlindungan sosial.
Namun demikian, PKB menekankan bahwa dukungan tersebut disertai sejumlah syarat substantif agar regulasi tidak berhenti pada tataran normatif.
Salah satu catatan utama PKB adalah perlunya sinkronisasi dan harmonisasi regulasi dengan aturan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi sektoral lainnya, guna menghindari potensi tumpang tindih kebijakan.
Selain itu, PKB menyoroti kesiapan kelembagaan perangkat daerah dalam menjalankan tiga Raperda tersebut, terutama terkait sumber daya manusia, dukungan anggaran, serta sistem pengawasan yang dinilai masih perlu diperkuat.
Pada Raperda pengendalian minuman beralkohol, PKB secara khusus mengingatkan masih adanya jalur distribusi informal di masyarakat, yang berpotensi menyulitkan pengawasan jika tidak ditangani dengan sistem terpadu.
“Pengawasan harus diperkuat karena di lapangan masih ditemukan jalur distribusi yang tidak resmi dan sulit terpantau,” demikian salah satu poin catatan PKB.
Untuk revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, PKB mendorong agar implementasi tidak hanya berfokus pada penegakan sanksi, tetapi juga diperkuat melalui pendekatan edukasi dan pencegahan kepada masyarakat.
Sementara itu, pada Raperda STBM, PKB menilai keberhasilan regulasi sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat yang harus didukung edukasi berkelanjutan serta kolaborasi lintas sektor.
PKB juga meminta agar setiap Raperda memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur, sehingga pelaksanaannya dapat dievaluasi secara berkala, serta memastikan ketersediaan skema pendanaan yang memadai agar tidak menghambat implementasi di lapangan.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi PKB tetap menyatakan menerima dan menyetujui tiga Raperda tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya di DPRD Kota Palu, dengan harapan menghasilkan regulasi yang efektif, aplikatif, dan berpihak kepada masyarakat. *


