MORUT, CS – Penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), bagian dari grup Astra Agro Lestari, kembali menuai sorotan.
Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, Allan Billy Graham Tongku, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka kembali perkara tersebut sekaligus meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) memeriksa jaksa yang menangani penyidikan perkara PT RAS di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Desakan itu rencananya akan disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta dalam waktu dekat ini.
Menurut Allan, langkah tersebut penting untuk memastikan proses penghentian penyidikan perkara PT RAS dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami akan menggelar aksi di depan Gedung Bundar Kejagung RI guna menuntut perkara ini dibuka kembali dan diambil alih oleh Kejagung RI. Serta meminta Jamwas RI memeriksa jaksa yang menyidik perkara PT RAS di Sulteng,” ujar Allan dalam keterangannya kepada media, Jumat (8/8/2026).
Allan mempertanyakan keputusan penghentian penyidikan lantaran sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah disebut telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Di antaranya, penyitaan dokumen di kantor PT RAS dan PT SJA 2 yang disebut berlangsung pada 28 Agustus dan 30 September 2024.
“Sejak awal, Kejati Sulawesi Tengah telah menunjukkan keseriusan melalui penyitaan dan penyampaian perkembangan perkara kepada publik. Karena itu, kami mempertanyakan alasan penghentian penyidikan,” katanya.
Ia juga menyinggung sejumlah pernyataan yang pernah disampaikan bidang penerangan hukum Kejati Sulteng terkait dugaan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
Bahkan, Allan mengklaim saat melakukan kunjungan ke Morowali Utara, Kepala Kejati Sulteng ketika itu pernah menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp79 miliar.
Menurut Allan, kondisi itu menjadi alasan pihaknya meminta Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius terhadap penghentian penyidikan perkara PT RAS.
Selain persoalan dugaan kerugian negara, Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara juga menyoroti proses penerbitan rekomendasi izin lokasi yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Allan menyebut perkara itu turut menyeret nama mantan Bupati Morowali periode 2013-2018.
Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian rekomendasi izin lokasi tanpa adanya pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia menyebut lahan yang menjadi objek izin berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV.
Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan pernyataan dari Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara dan masih memerlukan penjelasan serta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
“Kami meminta seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Allan.
Forum tersebut menilai penghentian penyidikan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama mengenai dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan penyidik hingga perkara tersebut dihentikan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait dasar penghentian penyidikan perkara PT RAS, termasuk perkembangan dan status hukum penanganannya saat ini.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi PT RAS, Astra Agro Lestari, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*


