PALU, CS – Rencana pembongkaran Mess Pondok Karya, kawasan Trans LIK Tondo, oleh PT Intim Abadi Perkasa (IAP) mendapat sorotan akademisi Universitas Tadulako (Untad), Dr Anshar Saleh.

Anshar menilai rencana pembongkaran yang dijadwalkan berlangsung, Sabtu 10 Oktober 2026, tersebut merupakan tindakan semewa-mena apabila dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

Penilaian itu disampaikan Anshar menyusul diterimanya surat pemberitahuan pembongkaran oleh warga penghuni Pondok Karya. Surat bernomor 021/SPB-FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 itu ditandatangani pihak legal PT Intim Abadi Perkasa.

Dalam surat tersebut disebutkan, pembongkaran mess akan dilakukan, Sabtu 10 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai dengan menggunakan satu unit excavator.

Menurut Anshar, perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggusuran secara sepihak. Ia menilai kewenangan tersebut berada pada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena itu saya melihat ini adalah tindakan sewenang-wenang, dan tidak boleh dilakukan oleh sesama warga negara,” ujar Anshar, di Palu, Kamis (8/10/2026).

Selain persoalan kewenangan pembongkaran, Anshar juga mempertanyakan pelaksanaan fungsi sosial atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki perusahaan.

Menurut dia, HGB tidak hanya memberikan hak penguasaan untuk kepentingan komersial, tetapi juga mengandung kewajiban untuk memenuhi fungsi sosial.

“Selama ini saya tidak melihat ada fungsi sosial yang dijalankan perusahaan, ini juga harus ditagih,” katanya.

Anshar juga meminta Pemerintah Kota Palu tidak tinggal diam dalam konflik agraria yang melibatkan warga Trans LIK Tondo dengan perusahaan pemegang HGB.

Ia menilai Pemkot Palu perlu mengambil tanggung jawab dalam penyelesaian konflik yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

Sementara itu, warga Trans LIK Tondo, Kamis 8 Oktober 2026, kembali mendatangi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kedatangan warga untuk menyampaikan kondisi terakhir menjelang batas waktu pembongkaran yang dijadwalkan berlangsung dua hari kemudian.

Warga diterima Wakil Gubernur Sulteng, Renny Lamadjido, didampingi Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande.

Dalam pertemuan tersebut, Renny menyatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, untuk menjelaskan posisi pemerintah terkait persoalan tersebut.

Menurut Renny, apabila pembongkaran memang harus dilakukan, perusahaan semestinya menyediakan solusi bagi warga yang terdampak.

“Kalau saya pribadi, warga LIK dicarikan tempat yang layak untuk ditinggali sebelum digusur. Jangan dibiarkan begitu saja,” ujar Renny kepada warga.

Renny kemudian meninggalkan pertemuan untuk mengikuti agenda rapat lainnya setelah menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Sulteng terkait persoalan tersebut.

Di tengah situasi tersebut, warga penghuni Pondok Karya mengaku mulai mendapatkan tekanan menjelang rencana pembongkaran.

Ferdi, salah seorang warga LIK Tondo, mengatakan sekitar pukul 13.00 WITA, Kamis 8 Oktober, tujuh orang yang tidak dikenal datang menggunakan lima sepeda motor.

Menurut Ferdi, orang-orang tersebut mendatangi Ketua RT 02 Pondok Indah dan meminta kawasan tersebut segera dikosongkan karena pembongkaran dijadwalkan berlangsung Sabtu, 10 Oktober.

Ferdi menduga kedatangan sejumlah orang tersebut berkaitan dengan rencana pembongkaran oleh perusahaan.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari PT Intim Abadi Perkasa terkait dugaan tersebut maupun mengenai rencana pembongkaran yang dijadwalkan berlangsung Sabtu.

Sebagai langkah antisipasi, warga kini mendirikan posko di Kompleks Pondok Karya. Mereka berjaga untuk mengantisipasi kemungkinan kedatangan pihak perusahaan yang akan melakukan pembongkaran.

Konflik antara warga Trans LIK Tondo dan perusahaan pemegang HGB tersebut hingga kini masih menjadi persoalan yang membutuhkan penyelesaian dari pemerintah,  dengan mempertimbangkan kepastian hukum sekaligus kondisi warga yang terdampak. *