PALU, CS – Pemerintah Kota Palu menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait reklame sebagai langkah mengoptimalkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan evaluasi PAD yang dipimpin Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Selasa (20/10/2026).

Dalam rapat yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu itu, Imelda menyoroti perlunya penyesuaian regulasi reklame agar potensi penerimaan daerah dapat dikelola lebih maksimal.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah rencana menghapus pembatasan ukuran reklame dalam revisi Perda mendatang.

“Penguatan terkait dengan reklame menjadi salah satu catatan. Dalam revisi Perda nantinya kita tidak lagi membatasi ukuran reklame sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan potensi penerimaan daerah,” ungkap Imelda.

Menurutnya, rencana pembaruan regulasi tersebut perlu didukung pemutakhiran data sebelum disosialisasikan kepada masyarakat dan wajib pajak.

Sosialisasi direncanakan menjelang akhir tahun sebagai persiapan penerapan kebijakan pada awal tahun mendatang.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Palu menggali potensi PAD melalui pembenahan kebijakan perpajakan daerah. Namun, optimalisasi penerimaan juga perlu ditopang pendataan yang akurat dan pelaksanaan aturan yang tertib.

Selain membahas pajak reklame, Imelda meminta Bapenda memperkuat pengawasan administrasi penerimaan melalui rekonsiliasi rutin antara pembayaran wajib pajak dan pencatatan dalam sistem.

Ia mengingatkan agar setiap transaksi diselesaikan dan dicatat pada hari yang sama untuk mencegah terjadinya selisih penerimaan akibat keterlambatan atau kelalaian administrasi.

“Jangan sampai ada wajib pajak yang sudah membayar tetapi belum dilunaskan di sistem karena kelalaian petugas. Hal seperti itu bisa menimbulkan selisih pada hari berikutnya,” tegasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum, Eka Komalasari, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Melalui evaluasi tersebut, Pemkot Palu mendorong perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi dalam mengoptimalkan potensi pendapatan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan PAD.

Revisi regulasi reklame diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan daerah, yang selanjutnya menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu. *