BANGGAI,CS – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) DR Anwar Hafid menegaskan dirinya tidak akan tutup mata melihat konflik agraria yang terjadi di wilayahnya, khususnya di Kabupaten Banggai.

Menyikapi konflik agraria yang terjadi antara warga dan sejumlah perusahaan pertambangan nikel yang ada di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, ia menekankan bahwa perusahaan selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak bisa melangkahi hak perdata yang dimiliki warga.

Kepada sejumlah pewarta, Kamis (29/10/2026), ia menjelaskan, setiap perusahaan pemegang IUP pertambangan nikel yang beraktivitas di Kabupaten Banggai, harus mematuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang.

Terhadap lahan warga yang dicaplok oleh perusahaan demi kepentingan penambangan nikel, ia kembali mengingatkan agar setiap perusahaan segera menyelesaikan hak keperdataan terlebih dahulu sebelum memulai aktivitasnya.

“Iya, IUP ini kan lahannya dibawah tanah, nikel. Mereka tidak memiliki diatas tanah. Jadi kalau ada hak perdata di atas tanah, maka wajib meminta izin kepada pemegang hak perdata baru bisa menggali,” ujarnya.

Dijelaskannya, ada hal yang sangat penting untuk diketahui bagi perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebab, keberadaan IUP tidak kemudian mengabaikan hak keperdataan pemilik.

Ditambahkannya, menghilangkan hak perdata warga sangat tidak dibenarkan. Jika itu dilakukan dan terbukti terjadi pelanggaran, maka pihak pemerintah provinsi akan mengambil langkah tegas berupa penghentian kegiatan.

Ia kembali menegaskan bahwa perusahaan pemegang IUP tidak bisa seenaknya melakukan aktivitas penambangan sebelum meminta izin atau melakukan penyelesaian kepada setiap pemegang hak perdata.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa konflik antara warga selaku pemilik lahan dengan beberapa perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana telah berlangsung lama dan kembali memanas di dua tahun terakhir sepanjang 2025-2026.

Dimana beberapa kali warga melakukan aksi memprotes terhadap sikap penguasaan lahan mereka oleh perusahaan. Meskipun warga memiliki hak perdata atas lahan berupa alas hak.

hak milik atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), akan tetapi perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan nikel, seakan menutup mata dan telinga.**

Reporter : Amlin